PALI — Praktik penangkapan ikan secara ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hal itu disampaikan anggota DPRD PALI dari Fraksi PKS, Edi Eka Puryadi, yang mengungkap keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan setrum listrik berdaya tinggi di perairan umum.
Dalam forum resmi bersama Bupati PALI, Politisi Partai PKS itu menyampaikan bahwa aktivitas ilegal fishing tersebut akan menimbulkan kerusakan ekosistem dan merugikan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan. Ia bahkan menggambarkan betapa kuatnya daya setrum yang digunakan para oknum pelaku.
“Penangkapan ikan memakai medan listrik sangat kuat. Jangankan ikan, Pak Bupati, buaya pun lari dari situ,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari berbagai penelitian, ikan yang tersengat listrik bukan hanya mati di tempat, tetapi juga mengalami kerusakan reproduksi.
“Ikan yang sudah tersengat listrik itu mandul, Pak. Dan ikan yang mati atau kabur tidak akan kembali lagi ke lokasi itu,” ungkapnya.
Hal ini, lanjutnya, menyebabkan populasi ikan terus menurun dari tahun ke tahun yang berakibat mengurangi pendapatan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sungai.
Ia juga menjelaskan, dampaknya terasa nyata terhadap pendapatan asli desa (PAD) khususnya Desa Air Itam dan Desa Tempirai. Kedua wilayah yang secara turun temurun menggantungkan hidup pada perikanan kini mengalami penurunan hasil tangkapan ikan di sungai.
“PAD hasil lelang sungai satu tahun bisa mencapai Rp 1,5 miliar. Sekarang untuk mencapai Rp 500 juta saja saya rasa sulit,” ujarnya.
Penurunan ini disebut sebagai akibat langsung dari maraknya praktik setrum dan potasium yang masih kerap terjadi di lapangan.
Eka mengklaim bahwa dirinya mewakili lebih dari 250 anggota Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) di Desa Air Itam dan Tempirai, meminta Bupati PALI untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas.
“Kami memohon, Pak Bupati. Mereka seolah-olah apa yang mereka lakukan itu dilegalkan, padahal ini jelas ilegal,” pintanya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan instruksi khusus untuk memperkuat pengawasan dan penindakan, demi memulihkan sumber daya perikanan dan menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asgianto, ST menegaskan bahwa tindakan Ilegal Fishing tersebut harus segera diberantas untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerugian masyarakat.
“Jika dalam tiga bulan tidak ada perubahan, maka Kasat Pol PP akan saya ganti. Jangan sampai istilah tidak enakan justru merusak PALI,” tegas Asgianto. (Bm/red)
![]()
