DPRD PALI Sidak PKS PT Aburahmi  Diduga Tak Kantongi Izin, Firdaus Hasbullah: Segera Panggil Management Perusahaan

PALI – Proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dilakukan inspeksi mendadak oleh DPRD PALI. Pabrik yang direncanakan dengan kapasitas 45 Ton/jam itu, diduga dibangun tanpa mengantongi izin lingkungan dan perizinan bangunan yang sah.

Fakta tersebut terungkap saat Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., bersama Ketua Komisi II DPRD, Romy Suryadi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pada Senin (15/12/2025), menyusul laporan masyarakat yang mencium kejanggalan sejak awal pembangunan.

Hasil sidak menguatkan dugaan bahwa pembangunan PKS tersebut belum dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, lokasi pabrik berada sangat dekat dengan permukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial serius.

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan bentuk respons cepat DPRD terhadap indikasi pelanggaran regulasi.

“Kami turun langsung karena adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan pabrik ini diindikasikan belum memiliki Amdal. Lokasinya dekat dengan permukiman, dan ini bisa berakibat fatal jika tidak mengikuti aturan. DPRD akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan secara resmi,” tegas Firdaus.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, menilai pembangunan yang sudah berjalan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan.

“PBG saja belum terbit, artinya izin dasar belum ada, tapi bangunan sudah berdiri. Ini jelas terbalik. Kami tidak anti investasi, tetapi aturannya harus jelas. Izin dulu, baru bangun. Jangan terbalik,” ujar Romy.

Romy juga menyoroti tumpang tindih informasi kewenangan perizinan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan dan DLH Kabupaten PALI, yang dinilai membuka ruang pembiaran.

“Kalau perlu dilakukan penyegelan,”pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *