PALI — Pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, bergerak di atas ruang yang kian menyempit. Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara tercatat menguasai sekitar 41 ribu hektar lahan, setara 22 persen dari total luas wilayah PALI yang mencapai 1.840 kilometer persegi. Hampir seperempat wilayah kabupaten berada dalam kendali konsesi tambang.
Di atas kertas, sektor pertambangan diklaim menjadi salah satu penopang ekonomi daerah yang menjanjikan lapangan kerja, kontribusi pajak, serta perputaran ekonomi di wilayah sekitar. Namun di lapangan, ekspansi konsesi juga menimbulkan tekanan serius terhadap tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Tekanan itu tidak hanya datang dari pertambangan. Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit membentang di sekitar 10 ribu hektar. Sementara kawasan hutan produksi tercatat seluas kurang lebih 24 ribu hektar. Akumulasi luasan lahan yang berada dalam skema pemanfaatan skala besar mencapai sekitar 75 ribu hektar, belum termasuk kawasan lindung dan peruntukan lain.
Di luar kawasan konsesi, Kabupaten PALI juga menyimpan ekosistem lahan gambut seluas lebih dari 7.600 hektar. Gambut berperan sebagai penyangga hidrologis dan penyimpan karbon.
Namun sebagian wilayah ini berada dalam aktivitas ekonomi intensif, menjadikannya rentan terhadap pengeringan dan alih fungsi.
Akumulasi penguasaan lahan ini menciptakan paradoks pembangunan. Di satu sisi, investasi daerah kerap menempatkan pertambangan, perkebunan, dan migas sebagai lokomotif fiskal. Di sisi lain, ruang hidup masyarakat kian terdesak, dengan risiko ekologis terus meningkat.
Data Dinas Lingkungan Hidup. Kabupaten PALI mencatat, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada 2022 berada di angka 65,37, turun dari 67,98 pada 2021. Penurunan ini terjadi di tengah laju pemanfaatan ruang dan ekspansi lahan yang agresif.
Meskipun Indeks Kualitas Udara masih tercatat tinggi di angka 90,35. Namun Indeks Kualitas Air berada pada level 60,91, dan Indeks Kualitas Lahan menjadi titik terlemah dengan angka 26,84—di bawah target 29,12. Rendahnya kualitas lahan berkaitan langsung dengan masifnya alih fungsi lahan. Alih fungsi dari hutan dan lahan alami menjadi kawasan industri, tambang, dan perkebunan.
Sejumlah izin terbit diduga tanpa evaluasi menyeluruh atas dampak kumulatif di wilayah yang sama. Pengawasan terbatas membuat persoalan lingkungan baru terlihat ketika dampaknya mulai dirasakan masyarakat.
Dampak tersebut kini muncul pada ketahanan sumber daya air. Pembukaan lahan skala besar mengubah daerah tangkapan air dan mengurangi daya serap tanah. Di sejumlah wilayah PALI, warga mulai menghadapi penurunan kualitas air sungai dan sumur, terutama saat musim kemarau.
Tekanan lingkungan di Kabupaten PALI diperparah oleh rangkaian insiden tumpahan minyak sepanjang 2025 dari aktivitas perusahaan migas. Sejumlah kasus mencuat ke publik, namun hingga akhir tahun sebagian lokasi terdampak belum dipulihkan sepenuhnya. Tumpahan minyak mencemari tanah dan badan air, merusak lahan pertanian, serta memicu keluhan kesehatan warga di sekitar lokasi.
Perusahaan menyatakan telah melakukan penanganan darurat. Namun transparansi hasil pemulihan dan evaluasi kerusakan lingkungan masih minim, sementara dampaknya terus dirasakan masyarakat.
Rangkaian persoalan ini menempatkan Kabupaten PALI di persimpangan yang sempit. Eksploitasi sumber daya alam memang memberikan kontribusi ekonomi jangka pendek. Namun biaya ekologisnya kian nyata dan berpotensi menekan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Pertanyaannya kini, seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan? dan siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kerugiannya?
Tanpa penataan ruang dan pengawasan yang lebih ketat, kesejahteraan yang dijanjikan berisiko dibayar mahal oleh lingkungan dan generasi mendatang.
Aktivitas industri yang masif mengubah lapisan tanah dan bentang alam dalam skala besar, meninggalkan lubang-lubang tambang yang mengangah menuntut pemulihan jangka panjang.
Sementara itu, keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan korporasi relatif terbatas. Lapangan kerja yang tersedia umumnya berada pada level tenaga kerja kuli kasar, dengan nilai tambah ekonomi yang kecil bagi warga sekitar.
Di banyak lokasi, masyarakat hanya menyaksikan aktivitas industri berlangsung tanpa posisi tawar yang seimbang dalam pemanfaatan sumber daya di tanah nenek moyangnya.
![]()
