Kepesertaan BPJS PBI Kembali Aktif, Salah Satu Pasien Asal PALI Bersyukur Dapat Tindakan Operasi Gratis

PALI — Setelah sempat muncul kekhawatiran akibat penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU/PBI yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sejumlah kepesertaan warga kini kembali diaktifkan.

Aktivasi tersebut memungkinkan masyarakat kembali memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu pasien asal Kabupaten PALI yang menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih dapat menjalani tindakan operasi setelah status kepesertaan BPJS PBPU/PBI Pemkab PALI miliknya kembali aktif.

Keluarga pasien, En (45), menyampaikan rasa lega dan syukur atas kepastian layanan kesehatan yang diterima. Ia mengungkapkan bahwa orang tuanya harus segera menjalani operasi pada Kamis (8/1/2026), sementara saat itu status kepesertaan BPJS diketahui tidak aktif.

“Kami sempat khawatir karena tindakan medis harus segera dilakukan, sedangkan BPJS belum aktif. Alhamdulillah, setelah kami menyampaikan kondisi ini kepada pihak terkait, kepesertaan bisa diaktifkan kembali,” ujarnya.

Menurut En, proses aktivasi kepesertaan dilakukan setelah adanya komunikasi antara keluarga pasien yang langsung direspon pimpinan DPRD PALI, dan pihak keluarga mendapat arahan dari dewan untuk berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.

Pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan Pimpinan DPRD PALI yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut serta memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pihak keluarga pasien.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Asgianto, Bapak Ketua DPRD Ubaidillah,Bapak Wakil Ketua DPRD Firdaus, serta Dinas Kesehatan PALI atas perhatian dan bantuannya,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga pasien menerangkan bahwa di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih pelayanan medis tetap diberikan kepada pasien sesuai kebutuhan medis, sembari proses administrasi kepesertaan BPJS diupayakan.

“Tadi petugas menjelaskan dengan kami tetap memberikan penanganan medis kepada pasien, katannya di tunggu 3×24 jam untuk bapak dan keluarga mengurus pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBPU/PBI,” penuturan En.

Ia menuturkan, tak lama berselang persyaratan yang diperlukan di kirim ke pihak terkait sperti KK, Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan Foto pasien di ruang rawat inap, kurang dari satu jam BPJS sudah Aktif kembali.

Pemerintah daerah di harapkan dapat memberikan Sosial, edukasi dan informasi agar masyarakat lebih tenang tidak terus dihantui dengan ketidakpastian.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *