Pemkab PALI Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Dorong Investasi dan PAD

PALI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Senin (19/1) dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan dan nota penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025. Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, mewakili Pemerintah Kabupaten PALI.

Dalam rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Ubaidillah bersama Pemerintah Kabupaten PALI membahas 4 raperda diantaranya; Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di Kabupaten PALI. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong masuknya investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat struktur fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian regulasi tersebut mencakup tarif, objek, serta mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selain aspek ekonomi dan fiskal, rapat paripurna juga membahas Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika sebagai upaya menjaga stabilitas sosial. Pemerintah daerah menilai kondisi sosial yang aman dan tertib merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam pidato resminya Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten PALI dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan.

“Menyadari pentingnya mendorong investasi yang berkualitas dan berkelanjutan, Pemerintah Daerah memandang perlu menghadirkan instrumen kebijakan yang mampu memberikan daya tarik bagi investor, dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat,” Kata Iwan.

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji belum lama ini juga pernah mengungkapkan optimisme pemerintah daerah terhadap peningkatan kinerja fiskal ke depan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI memproyeksikan lonjakan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2026 sebesar 300 hingga 400 persen dibandingkan capaian tahun 2025.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, ada kenaikan PAD untuk tahun 2026 sekitar 300 sampai 400 persen dari Rp57 miliar PAD tahun 2025,” kata Iwan kepada media ini (30/12/25).

Menurutnya, proyeksi tersebut didasarkan pada hasil pemetaan potensi objek pajak yang dinilai masih sangat besar di Kabupaten PALI. Salah satu sektor yang akan menjadi fokus optimalisasi adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus, yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Wakil Bupati Iwan Tuaji menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI memastikan langkah optimalisasi pajak dan retribusi daerah akan dilakukan secara terukur dan berkeadilan, dengan tetap menjaga iklim usaha yang sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *