PALI – Dua video dengan narasi yang saling berlawanan beredar luas di media sosial dan memantik perbincangan publik. Video pertama memperlihatkan kondisi warga Desa Pandan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang terdampak banjir.
Dalam rekaman tersebut, tampak warga menggunakan perahu sampan untuk beraktivitas, bahkan sepasang pengantin terlihat harus menyeberangi genangan banjir bersama masyarakat lainnya.
Peristiwa itu memunculkan keprihatinan luas, sekaligus menjadi potret nyata penderitaan masyarakat saat bencana melanda. Namun di sisi lain, beredar pula video yang menampilkan seorang yang diduga anggota DPRD Kabupaten PALI tengah menaiki jet ski di kawasan pantai.
Video tersebut kemudian memicu kritik publik karena dinilai menampilkan gaya hidup mewah di tengah kondisi warga yang sedang kesulitan akibat banjir.
Perbandingan dua situasi tersebut, rakyat bertahan dengan perahu sampan saat banjir dan wakil rakyat yang diduga menikmati liburan dengan jetsky dinilai mencerminkan kontras sosial yang tajam. Kritik pun mengemuka, terutama terkait kepekaan sosial dan fungsi pengawasan anggota DPRD.
Menanggapi beredarnya video tersebut, pihak yang diduga terkait menyampaikan pernyataan melalui media sosial dengan dalih bahwa penyebaran video tanpa izin dapat menggiring opini negatif dan berpotensi masuk ranah hukum.
Ia mengutip ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE terkait pencemaran nama baik atau fitnah melalui sistem elektronik.
Namun, kritik masyarakat justru terus menguat. Publik menilai persoalan utama bukan semata soal video, melainkan soal empati dan etika pejabat publik di tengah situasi bencana. Gaya hidup mewah dan tunjangan pejabat kembali disorot, terlebih ketika ditampilkan di ruang publik saat warga sedang mengalami kesulitan.
Aktivis pemerhati pembangunan dan sosial Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai fenomena ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan integritas lembaga legislatif di daerah. Menurutnya, kritik terhadap anggota DPRD merupakan hak konstitusional warga negara.
“Mengkritik anggota DPRD itu sah dan dijamin konstitusi. Pimpinan DPR sendiri sudah menegaskan bahwa anggota dewan tidak boleh alergi terhadap kritik rakyat,” ujar Aldi, Senin (9/2/2026).
Aldi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, termasuk DPRD, tidak dapat dipidana sepanjang tidak mengandung penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi secara spesifik.
“Yang penting dibedakan adalah kritik terhadap kinerja dan kebijakan dengan serangan pribadi. Mengkritik kebijakan, kinerja yang buruk, atau anggaran yang tidak pro-rakyat itu sah. Suara masyarakat penting dan harus disampaikan secara cerdas dan santun,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., M.H., turut menanggapi polemik video jet ski tersebut. Ia menyatakan akan memanggil anggota DPRD yang videonya viral tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Kejadian ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang. Kita pejabat publik wajar saja jika setiap aktivitas disorot masyarakat,” ujar Ubaidillah.
Ia juga mengimbau seluruh anggota DPRD PALI agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memposting gaya hidup hedonistik, terlebih di tengah situasi bencana.
“Postingan seperti itu hanya menyakiti hati masyarakat. Saat ini musim banjir, seharusnya kita hadir membantu dan meringankan beban warga terdampak. Mari posting hal-hal yang positif,” pungkasnya.
![]()
