PALI — Polemik proyek pengerasan jalan pagu anggaran Rp. 1 miliar di Dusun 1, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini mengarah ke satu titik pengawasan internal pemerintah.
Setelah kronologi panjang terungkap, sorotan publik justru mengarah pada kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
Kepala Dinas PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh dokumen dan jejak digital proses lelang telah diperintahkan untuk dilaporkan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat PALI. Langkah itu diambil menyusul munculnya kejanggalan serius dalam proses pengadaan.
Bahkan secara tegas Kepala PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi mengatakan siap menjalankan rekomendasi inspektorat. Namun dengan catatan inspektorat agar dapat menggambarkan persoalan yang sesungguhnya secara gamblang.
“PU siap menjalankan semua rekomendasi dari inspektorat, tapi dengan catatan. Tolong permasalahan antara berkas dengan sistem ini berbeda, digambarkan dengan gamblang penyebabnya,” ujarnya.
Aldi Taher menanggapi hal itu, meminta agar pihak inspektorat PALI segera melakukan audit investigasi secara total terkait persoalan proses lelang proyek jalan yang di nyatakan gagal.
Ia mengatakan proyek tersebut, sarat dengan kejanggalan setelah menyimak keterangan resmi dari Kepala Dinas PUTR PALI.
Aldi mempertanyakan jika lelang telah melalui tahapan lelang hingga terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kerja sejak Juni 2025.
“Kenapa beberapa bulan kemudian, status lelang justru berubah?. Bahkan dinyatakan gagal setelah pekerjaan di lapangan dinyatakan selesai,” katanya.
Aldi juga mempertanyakan hasil audit investigatif atau rekomendasi resmi yang disampaikan kepada publik, padahal laporan dan dokumen disebut telah diserahkan.
“Pihak PU telah menyampaikan laporannya terkait proses lelang, apakah inspektorat telah melakukan audit? Kalo sudah, apa hasilnya dan rekomendasinya apa?. Publik wajib tahu,” tegas Aldi.
Menurut Aldi, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses audit belum berjalan optimal, atau bahkan belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal, sebagai garda terdepan pengawasan internal, inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa.
“Di sisi lain, keterlambatan atau belum adanya kejelasan dari hasil audit berpotensi memperpanjang polemik. Publik kini menanti, apakah kejanggalan ini murni persoalan administratif atau mengarah pada pelanggaran yang lebih serius,” kata Aldi..
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat PALI terkait perkembangan audit atas temuan tersebut.
![]()
