PALI – Program pembangunan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 44 Talang Ubi diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Anugerah Jaya Perkasa dengan nomor kontrak 425/057/SPK/RKB-SDN44.TU/APBD/DISDIK/2025 itu memiliki nilai kontrak Rp 594.105.000 dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
Namun, hasil investigasi lapangan pada 21 Agustus 2025 menemukan sejumlah kejanggalan. Besi behel yang digunakan diduga hanya berukuran 8 mm, padahal seharusnya 10 mm. Selain itu, banyak balok terlihat sompel, rontok, bahkan patah setelah dipasang. Kondisi ini diduga akibat campuran semen, pasir, dan batu split yang tidak berimbang, sehingga mengindikasikan bangunan rawan rapuh.
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI Aldi Taher meminta agar pihak Pemerintah Daerah melakukan evaluasi.
Selain mendesak evaluasi oleh eksekutif, Aldi Taher juga menyoroti peran legislatif. Ia menilai DPRD PALI diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat.
“Kualitas proyek ini jelas tidak sebanding dengan anggaran besar yang digelontorkan. DPRD harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan realisasi pembangunan berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi. DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan (controling) agar proyek ini tidak menjadi proyek asal jadi. Publik berhak tahu dan mengawasi,” tegas Aldi
Sorotan publik atas proyek ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat semakin kritis terhadap kualitas pembangunan. Transparansi, pengawasan ketat, serta peran aktif DPRD mutlak diperlukan agar setiap program pembangunan pendidikan tidak hanya sebatas seremonial, melainkan benar-benar meningkatkan mutu belajar generasi PALI. (Bm/Red)