Proyek Pengerasan Jalan Lingkar di PALI Rp 1 Miliar Jadi Sorotan, Dinas PUTR Akui Ada Kesalahan Diawal

PALI – Proyek pengerasan jalan lingkar Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), senilai Rp 1 miliar dari APBD 2025, kini menuai sorotan publik. Pekerjaan yang digarap oleh CV Pandawa Abab tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi maupun prosedur teknis dari awal proses pengerjaan.

Fakta mencuat setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, Hilmansyah, mengakui adanya kesalahan diawal proses pelaksanaan. Menurutnya, kontraktor pelaksana tidak melakukan tahapan awal yang seharusnya menjadi prosedur wajib.

Meskipun Hilman menegaskan bahwa proyek pengerasan jalan Betung Selatan tersebut belum selesai namun pihaknya telah meminta untuk di lakukan pengupasan, perapian dan pemadatan sebelum di hampar batu krokos.

“Awalnya memang ada kesalahan, pekerjaan mau langsung menimbun batu tanpa melalui proses pengupasan tanah terlebih dahulu. Kami sudah memberikan teguran kepada pihak pelaksana agar  melakukan pengupasan, perapian dan pemadatan terlebih dahulu,” ungkap Hilmansyah saat dikonfirmasi.(22/8/25).

Hilman juga mengatakan bahwa pihak pelaksana tidak memahami step dan proses pengerjaan proyek pengerasan jalan yang menelan anggaran  sebilai Rp 1 miliar tersebut.

Proyek pengerasan jalan lingkar Desa Betung Selatan sangat dinantikan masyarakat karena menjadi akses vital bagi transportasi hasil pertanian dan mobilitas warga.

Masyarakat menekankan pengawasan lebih ketat dari dinas terkait, jangan sampai membuka celah bagi kontraktor untuk mengabaikan standar teknis. Jika dibiarkan, kualitas jalan dikhawatirkan tidak bertahan lama meski menelan anggaran cukup besar yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

Sementara itu, kalangan pemerhati pembangunan menegaskan perlunya DPRD PALI segera turun melakukan inspeksi ke lapangan. Selain itu, pemasangan papan proyek demi transparansi dalam penggunaan anggaran publik, juga harus dijaga agar tidak menimbulkan pokemiik di masyarakat. (Bm/Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *