Kadis PUTR PALI Tindak Tegas PT Empat Pilar Agung, Bongkar Atau Tidak Dibayar

PALI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas terhadap proyek peningkatan jalan Simpang 3 Pengabuan – Pengabuan Timur senilai Rp 2,9 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tim pada Selasa (9/9/25), ditemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan rekanan kontraktor PT Empat Pilar Agung.

Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto Wahyudi, saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya kesalahan tersebut. Ia menegaskan telah memanggil pihak kontraktor dan memerintahkan pembongkaran terhadap pekerjaan beton yang bermasalah.

“Benar, telah ditemukan kesalahan pelaksanaan pekerjaan. Maka saya perintahkan dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Selanjutnya, pekerjaan harus dilakukan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB,” tegas Ristanto, Kamis (11/9/25).

Ia juga memerintahkan agar seluruh proses pembongkaran didokumentasikan dan meminta KPA untuk memvideokan proses tersebut.

“Jika tidak ada video pembongkaran, maka pekerjaan tidak akan saya bayar,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, juga menyoroti proyek tersebut. Ia mengingatkan kontraktor agar tidak main-main dengan kualitas dan mendesak Dinas PUTR untuk memperketat pengawasan agar citra pemerintah tidak tercoreng akibat proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan RAB.

“Kontraktor jangan coba-coba bermain dengan kualitas. Ini uang rakyat. Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif terhadap dewan dan pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (9/9/25).

Selain itu, DPRD juga mendesak Dinas PUTR PALI agar benar-benar mengawasi pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Menurut Ubaidillah, lemahnya pengawasan dapat berakibat fatal, baik pada mutu jalan maupun citra pemerintah dan DPRD.

“Kalau standar dasar saja tidak dipenuhi, ini jelas proyek gagal mutu. PUTR harus tegas. Kalau perlu hentikan sementara sampai kontraktor bekerja sesuai spesifikasi,” tegas politisi PAN itu.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap DPRD PALI melalui Komisi II dapat turun langsung melakukan inspeksi lapangan untuk mengawal pelaksanaan proyek jalan senilai Rp 2,9 miliar tersebut agar tidak dikerjakan asal-asalan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan merugikan keuangan daerah serta masyarakat PALI. (Bm/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *