Pemkab PALI Urai Aset Migas, Lapangan Golf Pertamina Masuk Pajak Daerah

PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mengurai satu per satu simpul aset milik perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang selama ini identik dengan kewenangan pemerintah pusat.

Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah kini memiliki ruang untuk mengelola potensi pajak dari sektor migas, khususnya pada aset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan hulu.

Pemkab PALI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap sejumlah aset milik Pertamina yang berada di wilayahnya. Hasilnya mulai terlihat.

Lapangan Golf Pertamina di Pendopo resmi ditetapkan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) objek Khsusus atau pajak daerah.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian regulasi, pendalaman status objek, hingga koordinasi lintas kewenangan dengan pihak terkait, termasuk KPP Migas.

Sekretaris Bapenda PALI, Firmansyah Jamal, memastikan bahwa langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan.

“Alhamdulillah, kita sudah mendapat persetujuan dari KPP Migas dan pihak Pertamina juga sudah menyampaikan komitmennya. Tahun 2026 ini, PBB Lapangan Golf Pertamina resmi menjadi pajak daerah,” ujarnya.

Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi PALI dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-operasional migas.

Pasalnya, selama ini masih banyak asumsi bahwa seluruh aset migas berada di bawah kewenangan pusat. Padahal, merujuk pada regulasi, hanya aset yang berkaitan langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi yang tetap menjadi objek pajak pusat.

Sementara itu, aset penunjang seperti fasilitas olahraga, lahan idle, hingga bangunan pendukung yang berdiri sendiri secara fungsi dan administrasi, dapat dikategorikan sebagai objek pajak daerah.

Namun, saat ditanya soal status objek pajak aset bandara yang juga disebut sebagai bagian dari fasilitas penunjang, pihak Bapenda PALI belum menjelaskan secara rinci.

Seolah menunjukkan bahwa proses identifikasi aset migas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut tafsir regulasi dan batas kewenangan antar level pemerintahan.

Di tengah dinamika tersebut, langkah Pemkab PALI dinilai sebagai sinyal kuat bahwa daerah mulai berani mengambil peran lebih besar dalam mengelola potensi ekonominya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *