Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II TA 2025, 33 Desa di PALI Kehilangan Dana Mecapai Lebih Rp 2 Milliar

PALI – Persoalan gagal cairnya Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025 tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi telah menjadi isu nasional. Secara keseluruhan, lebih dari 30 ribu desa di Indonesia dilaporkan tidak menerima pencairan Dana Desa Tahap II dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor persyaratan administrasi dan perubahan kebijakan penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Hoho Alkap, menyebutkan bahwa penyebab utama tidak cairnya Dana Desa Tahap II justru berasal dari internal pemerintah desa.

“Tidak cairnya Dana Desa Tahap II itu karena kesalahan pemerintah desa yang terlambat mengerjakan administrasi yang menjadi syarat pencairan,” tegas Hoho Alkap.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan dan tenggat waktu yang jelas. Namun, masih banyak desa yang terlambat menyelesaikan laporan realisasi, penginputan data, serta kelengkapan dokumen pendukung, sehingga hak penyaluran Dana Desa Tahap II tidak dapat diproses.

Kondisi nasional tersebut turut berdampak ke daerah, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Di kabupaten ini, sebanyak 33 desa dipastikan gagal mencairkan Dana Desa Tahap II tahun 2025, dengan total anggaran yang tidak tersalurkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE., M.Si., melalui Kepala Bidang PMD Alfidlota Dama, menjelaskan bahwa Dana Desa terbagi dalam dua kategori, yakni earmark dan non-earmark. Desa-desa yang tidak menerima pencairan tersebut berasal dari Dana Desa non-earmark.

“Dana Desa itu ada dua, earmark dan non-earmark. Untuk Dana Desa non-earmark, terdapat 33 desa yang tidak dicairkan pada tahap II,” jelasnya.

Ia menerangkan, kendala utama di PALI terjadi bukan pada proses pengajuan Dana Desa, tetap pada saat proses yang berbarengan dengan evaluasi dan gangguan teknis pada aplikasi OM-SPAN, sistem nasional penyaluran Dana Desa.

“Sudah diajukan, aplikasi OM-SPAN sedang dalam perbaikan sehingga mengalami gangguan. Kondisi itu terjadi hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selain kendala teknis, pihak Dinas PMD PALI juga mencatat adanya perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku di tengah proses pengajuan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan KPPN Lahat dan Kantor Wilayah Perbendaharaan di Palembang. Pengajuan sempat bisa dilakukan, namun di tengah proses terjadi perubahan PMK penyaluran Dana Desa, sehingga berdampak pada hasil akhir pencairan,” tambahnya.

Edo menerangkan dana desa tahap II sudah cair namun untuk dana earmark saja, yaitu dana yang sudah di tentukan programnya dari pusat seperti penanganan stunting, BLT, ketahanan pangan, penguatan BUMDes dan Koperasi Desa.

“Yang tidak cair ini dana dana earmark yang tidak di tentukan programnya dari pemerintah pusat. 33 desa seluruh nya sudah dicairkan,” Tutup Edo.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *