Kawali Sumsel: Pencemaran Minyak Adalah Kejahatan Lingkungan, KLHK dan SKK Migas Diminta Tindak Tegas Pertamina Hulu Rokan Zona 4

Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pertamina EP ASSET 2 Field Prabumulih Harus Bertanggung Jawab terhadap Insiden yang Terjadi Di Field Limau dan Field Pendopo serta Field Adera yang Merugikan Lingkungan

(Oleh: Chandra Anugerah)

DPW Koalisi Kawali Sumsel, adalah Organisasi Non Pemerintah (ornop) yang fokus pada Pelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan ,sehingga dalam Gerakannya jelas Kawali menjadi organisasi yang terdepan dalam proses pengawalan terhadap permasalahan lingkungan di wilayah sumatera selatan .

DPW Koalisi Kawali Sumsel, Beberapa waktu yang lalu Mendapatkan Informasi mengenai insiden yang terjadi pada wilayah (Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Pertamina EP Asset 2 Prabumulih merupakan kejadian yang berulang di karenakan Pada Tahun 2025 banyak nya permasalahan yang di terjadi .

Persoalan utamanya yakni bagaimana perusahaan mengembalikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bentang alam yang rusak, flora dan fauna yang punah serta sumber kehidupan masyarakat yang hilang akibat aktivitas perusahaan yang lebih penting untuk dipulihkan.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Kawali sumsel mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kebocoran pipa milik Pertamina Field Pendopo yang mengakibatkan tercemar nya sungai kebocoran disebabkan oleh pipa yang usang, tidak ada pemeriksaan jalur pipa yang komprehensif sehingga menurutnya lingkungan dan warga yang harus menjadi korban.

“Ini adalah keteledoran perusahaan (Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih Field) dalam menjaga asetnya. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga jadi sebabnya.

Pantauan di lapangan, cairan hitam pekat seperti minyak mentah menggenangi sungai. Diduga, cairan hitam tersebut berasal dari salah satu pipa minyak yang mengalami kebocoran. Atas kebocoran itu, warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke PT Pertamina.

“Ini adalah keteledoran perusahaan (Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih Field) dalam menjaga asetnya. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga jadi sebabnya,”dan kejadian ini sudah berulang (26/9)

Kejadian pada tanggal 6 September 2025 di Sungai Serut

Kejadian pada tanggal 14 September 2025 di Dusun 8 sungai Deras ,desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi.

Kejadian pada Tanggal 21 September 2025 di Gunung Megang

Kejadian pada Tanggal 6 Mei 2025 di DUSUN 3 Desa Karangan Sungai Gelam terjadi Pipa Pecah dan semburannya masuk ke sungai.

Kejadian Tanggal 31 Maret 2025 di Rambang Kapak Tengah Pipa Distribusi Minyak Mentah Pecah. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Kebocoran disebabkan oleh pipa yang usang, tidak ada pemeriksaan jalur pipa yang komprehensif sehingga menurutnya lingkungan dan warga yang harus menjadi korban.

“Ini adalah keteledoran perusahaan (Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih Field) dalam menjaga asetnya. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga jadi sebabnya.

Menurut Kawali , Pertamina telah melanggar.

Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Kajian Dampak pembuangan Air Limbah atau dokumen lingkungan lain yang dipersamakan dengan dokumen yang di maksud yang telah mengkaji dampak pembuangan air limbah terhadap air, tanah dan kesehatan masyarakat dengan lengkap.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda Rp 3.000.000.000,00 tiga miliar rupiah.

Pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak keadaan yang mulanya baik menjadi tidak baik. ketika terjadi pencemaran akan banyak yang terganggu, bukan hanya manusia namun hewan dan juga tumbuhan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *