Pasar Malam di PALI, Diduga Rp. 600 Juta Lebih Uang Mengalir Keluar Daerah per Periode

PALI — Fenomena pasar malam yang semakin menjamur di sejumlah wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memunculkan dinamika baru dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Di satu sisi, kegiatan ini menghadirkan hiburan rakyat dan menggerakkan keramaian ekonomi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai besaran kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), keterlibatan pedagang lokal, hingga potensi aliran uang yang justru lari keluar dari daerah PALI.

Dalam beberapa bulan terakhir, pasar malam terlihat hadir bergantian di sejumlah titik di berbagai wilayah Kabupaten PALI. Wahana permainan, lapak kuliner, hingga penjualan pakaian, perabot dan aksesoris.

Keramaian pengunjung tersebut menunjukkan adanya perputaran uang yang tidak sedikit. Jika dihitung secara sederhana, perputaran uang dari aktivitas pasar malam bisa mencapai ratusan juta rupiah selama satu periode kegiatan.

Sebagai ilustrasi, jika dalam satu malam terdapat sekitar 1.000 pengunjung dengan rata-rata pengeluaran Rp. 30 ribu hingga Rp. 40 ribu per orang, maka perputaran uang dapat mencapai Rp. 30 juta hingga Rp. 40 juta setiap malam. Jika kegiatan berlangsung selama dua hingga tiga pekan, total perputaran uang berpotensi menembus lebih dari Rp. 600 juta.

Besarnya aktivitas ekonomi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai berapa besar kontribusi yang masuk ke kas daerah melalui mekanisme retribusi atau perizinan.

Dalam praktiknya, kegiatan yang memanfaatkan ruang publik dan menghadirkan aktivitas perdagangan biasanya memerlukan izin dari pemerintah daerah serta berpotensi dikenakan retribusi daerah.

Namun hingga kini, belum banyak informasi terbuka mengenai besaran kontribusi pasar malam terhadap PAD Kabupaten PALI.

Selain soal kontribusi terhadap kas daerah, keterlibatan pedagang lokal juga menjadi perhatian. Di sejumlah daerah di Indonesia, pemerintah daerah mulai menerapkan skema pembagian lapak yang memprioritaskan pelaku usaha lokal.

Sebagai contoh, beberapa daerah menetapkan komposisi sekitar 70 persen pedagang lokal. Pengelolah hanya diberikan izin wahana permainan dan 30 persen pedagang saja. Skema tersebut dinilai mampu menjaga agar perputaran ekonomi dari pasar malam lebih banyak dinikmati oleh masyarakat setempat, khususnya pelaku UMKM.

Jika mayoritas pedagang berasal dari pengelola/luar daerah, Kondisi ini dapat menyebabkan sebagian besar perputaran uang dari masyarakat PALI justru mengalir keluar daerah.

Menanggapi fenomena tersebut, Aldi Taher, menilai pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan pasar malam benar-benar memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat lokal.

“Pasar malam memang menghidupkan suasana dan menggerakkan ekonomi. Tapi pemerintah juga harus memastikan jangan sampai uang masyarakat PALI justru lebih banyak mengalir ke luar daerah,” ujar Aldi.

Ia menilai transparansi mengenai perizinan serta kontribusi kegiatan pasar malam terhadap Pendapatan Asli Daerah perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik berhak tahu berapa kontribusi pasar malam terhadap PAD. Karena kegiatan ini memanfaatkan ruang publik dan menghadirkan aktivitas ekonomi yang cukup besar,” katanya.

Aldi juga menyoroti pentingnya keterlibatan pedagang lokal dalam kegiatan pasar malam. Menurutnya, pelaku UMKM lokal harus mendapatkan ruang yang cukup agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pedagang dari luar daerah.

“Kalau sebagian besar lapak diisi pedagang dari pengeluaran/luar daerah, tentu dampak ekonominya ke masyarakat lokal menjadi kecil. Idealnya ada pengaturan yang jelas, misalnya mayoritas lapak diberikan kepada pedagang lokal,” ungkapnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pasar malam, termasuk durasi kegiatan dan mekanisme pengelolaannya.

“Pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang jelas. Mulai dari izin, retribusi, komposisi pedagang lokal, hingga pengawasan selama kegiatan berlangsung,” tegasnya.

Menurut Aldi, dengan pengelolaan yang tepat, pasar malam sebenarnya dapat menjadi sarana penguatan ekonomi masyarakat lokal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau dikelola dengan baik, pasar malam bisa menjadi peluang ekonomi yang bagus bagi UMKM lokal dan juga menambah PAD daerah,” tutupnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, SH., MH., menjawab agar pihak media ini menghubungi Kabag. perekonomian, dan menurutnya alur proses periizinan sudah ada di dinas masing-masing.

“Waalaikumsalam, silahkan menghubungi Kabag. Perekonomian sesuai Tupoksinya. Alurnya ada tentunya dan ada Dinas-dinas terkait dan ada izin keramaian Kepolisian yg mereka urus sendiri,” pungkas Kartika.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *