PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi membuka rangkaian lelang lebak, lebung, sungai, dan suak tahun 2025 yang dimulai di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, pada Kamis (27/11/25).
Lelang yang digelar hingga 11 Desember 2025 ini dilaksanakan di empat kecamatan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 dan Nomor 56 Tahun 2017.
Bupati PALI, Asgianto, melalui Kepala Dinas Perikanan Ali Sadikin, menegaskan bahwa penyelenggaraan lelang tahun ini tidak hanya menjadi aktivitas rutin tahunan, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap kondisi perikanan daerah.
“Kepada para pengemin lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang, kami menegaskan pentingnya mematuhi seluruh ketentuan,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan, setiap pengemin juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil produksi secara berkala setiap bulan.
“Kewajiban ini bertujuan agar potensi objek lelang dapat diketahui dengan lebih akurat, sekaligus menjadi dasar untuk menilai jika di kemudian hari terjadi permasalahan atau kerugian,” katanya.
Bupati Asgianto juga berpesan agar pelaksanaan lelang lebak lebung dan suak dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
“Saya berharap pelaksanaan lelang yang kita selenggarakan ini berlangsung dengan tertib, penuh kekeluargaan, serta membawa suasana yang sehat dan harmonis bagi semua pihak,” pungkasnya.
Meskipun hasil tangkapan yang kini hanya mencapai 1.524 ton, atau turun hingga 20 persen dari tahun 2024 lalu. hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki pola pengelolaan perairan umum.
Sebagai langkah pemulihan, pemerintah daerah menebar 300.000 ekor benih ikan di sejumlah titik perairan. Selain itu, pengawasan diperketat melalui peran Pokmaswas yang berada langsung di lapangan untuk memastikan aktivitas penangkapan tetap sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
![]()
