Proyek Revitalisasi Lahan Pertanian Desa Rp1 Miliar di PALI Gelap Informasi, Kades Betung Barat Mengaku Belum Mengetahui 

PALI – Proyek Revitalisasi Lahan Tidur menjadi Lahan Pertanian Desa milik Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan publik.

Pasalnya, informasi teknis yang ditampilkan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dinilai minim informasi, bahkan lokasi pekerjaan di lapangan disebut belum diketahui pemerintah desa setempat, tak main main, nilai anggaran mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Kabupaten PALI, proyek bawah Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten PALI sebesar Rp1 Miliar tersebut telah dimenangkan oleh CV Saung Emas Bidadari.

Dalam dokumen Uraian Singkat Revitalisasi Lahan.pdf, disebutkan bahwa kegiatan ini berlokasi di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Pekerjaan dimaksudkan untuk merevitalisasi lahan tidur menjadi lahan pertanian produktif melalui pembangunan infrastruktur penampungan air baku, guna mendukung ketahanan pangan daerah dan meningkatkan fungsi produktif lahan.

 

Target pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 45 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dokumen tender tersebut dibuat pada 13 November 2025.

 

Namun demikian, pertanyaan publik semakin menguat setelah Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md., dikonfirmasi (19/12) mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi rencana revitalisasi lahan tidur yang dimaksud dalam paket tender tersebut.

Namun demikian, saat dikonfirmasi dengan Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md., mengaku belum mengetahuinya secara pasti lokasi dan luasan yang direncanakan.

Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa tidak dicantumkannya informasi volume atau luasan pekerjaan dalam dokumen tender yang dapat diakses publik merupakan persoalan serius dalam aspek transparansi pengadaan.

“Volume atau luas pekerjaan adalah indikator utama untuk menilai kewajaran anggaran. Jika informasi itu tidak ditampilkan di laman LPSE, maka publik tidak memiliki dasar untuk mengukur apakah nilai anggaran sudah proporsional dengan pekerjaan yang direncanakan,” ujar Aldi, Kamis (19/12/2025).

Menurutnya, dalam pengadaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan seharusnya dapat diakses dan dipahami masyarakat.

“LPSE dibangun untuk menjamin keterbukaan. Ketika data teknis penting tidak dicantumkan, fungsi pengawasan publik otomatis melemah. Ini seharusnya menjadi perhatian serius OPD pelaksana,” tegasnya.

Aldi juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan spesifikasi teknis sejak tahap perencanaan berpotensi menimbulkan persoalan pada saat pelaksanaan di lapangan.

 

“Ketidakjelasan dari awal bisa berdampak pada pelaksanaan. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan media, Desa Betung Barat sebenarnya telah memiliki lahan persawahan aktif yang selama ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, desa tersebut juga sedang menjalankan program cetak sawah dari Kementerian Pertanian RI, dengan lokasi yang tidak jauh dari kawasan persawahan yang telah ada.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait objek lahan tidur yang disebut akan direvitalisasi, termasuk kemungkinan tumpang tindih program.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI Ahmad Jhoni, pada salah satu media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut masih berada dalam tahap review.

“Kegiatan ini pada tahap reviu PA dengan pertimbangan Tim Teknis. Hasil disampaikan. Lokasi Desa Betung Barat,” tulisnya, Kamis (19/12/2025).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai luasan revitalisasi lahan tidur yang dibiayai anggaran Rp1 miliar tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *