Rakyat PALI di Tengah Gunting Anggaran Pusat, Pemerintah Daerah Terhimpit Kreativitas Fiskal

PALI – Kebijakan pemerintah pusat memangkas sebagian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 menimbulkan gelombang kecemasan di banyak wilayah. Pemotongan anggaran yang dianggap sebagai bagian dari strategi efisiensi fiskal nasional itu, dikhawatirkan menjadi rem baru bagi roda pembangunan di daerah-daerah penyangga ekonomi rakyat.

Namun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), nada optimisme masih terdengar. Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga laju pembangunan, meskipun ada pemangkasan dana dari pusat.

“Kita tetap fokus pada program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Walau ada pengurangan, pembangunan tidak akan berhenti. Kita akan memaksimalkan potensi sumber daya daerah,” ujar Wabup Iwan Tuaji, beberapa media pada Jumat (11/10/2025).

Meskipun, proyeksi angka yang beredar cukup mengkhawatirkan. Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 diperkirakan hanya menyentuh Rp293 miliar, turun tajam dari Rp350 miliar di tahun 2025. Dana Bagi Hasil (DBH) bahkan lebih drastis: dari Rp737 miliar di 2025, terjun ke Rp173 miliar pada 2026.

Di atas kertas, penurunan sebesar itu berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan dan memperlambat perputaran ekonomi masyarakat. “Kalau tidak cermat, belanja produktif bisa tersendat. Ini efek domino dari kebijakan fiskal pusat,” ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkab yang enggan disebut namanya.

Kondisi fiskal PALI semakin terjepit setelah pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji 1.469 pegawai PPPK yang baru dilantik. Beban belanja pegawai otomatis meningkat, sementara ruang fiskal untuk program publik makin menyempit. Beberapa pos anggaran seperti TPP pegawai, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial disebut bakal menjadi korban efisiensi.

Kebijakan pemangkasan TKD ini memaksa pemerintah daerah melakukan restrukturisasi anggaran secara menyeluruh.

Pemerintah dan DPRD setempat kini berjibaku mencari formulasi baru agar belanja prioritas tetap berjalan tanpa mengorbankan layanan publik.

Bagi daerah muda seperti PALI, yang tengah berupaya mengejar ketertinggalan infrastruktur dan kualitas pelayanan dasar, pemotongan anggaran bukan sekadar soal hitung-hitungan fiskal. Ia adalah ujian ketahanan visi pembangunan daerah di tengah tekanan ekonomi nasional.

Dan seperti di banyak kabupaten lain, jawaban atas ujian itu kini bergantung pada satu hal, seberapa kreatif pemerintah daerah bertahan di tengah gempuran kebijakan pusat.

Namun pesan optimistis dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah “lebih kreatif” dalam menggali pendapatan dan mengefisienkan belanja, tak mudah diterjemahkan di semua daerah.

Bagi kabupaten seperti Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ajakan itu terdengar seperti nasihat yang sulit dijalankan di tanah kering fiskal.

Sumber daya alam PALI sejatinya melimpah minyak, gas, dan batu bara tetapi semua sektor strategis itu berada di bawah kendali langsung pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, bergantung pada transfer dana dan bagi hasil yang ditetapkan melalui regulasi pusat.

“PALI tidak punya ruang besar untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif. Sektor migas bukan kewenangan daerah,” ujar seorang Aktivis PALI.

Keterbatasan fiskal itu membuat ruang inovasi menjadi sempit. Retribusi daerah dan pajak lokal masih kecil kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. Sementara itu, ketergantungan terhadap dana pusat terus menjadi benang kusut yang sulit diputus.

Dalam situasi seperti ini, imbauan “kreativitas fiskal” dari pusat terasa paradoksal. Daerah dituntut mandiri, tapi tangannya masih terikat pada kebijakan yang ditentukan dari Jakarta.

Pemerintah daerah tentu ingin berinovasi, tapi ruangnya sempit. Kabupaten PALI bukan kota industri, bukan pula kawasan wisata besar.

Akibatnya, pemerintah daerah kini dituntut menyeimbangkan dua hal, berhemat tanpa mematikan pembangunan, dan berinovasi tanpa memiliki cukup instrumen kewenangan. Sebuah ujian yang tak ringan bagi daerah yang baru seumur jagung dalam perjalanan otonomi daerah. (Bm/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *