PALI — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mewajibkan seluruh angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang ditetapkan pada 2 Juli 2025.
Instruksi itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Aturan tersebut juga menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menata aktivitas angkutan batubara yang selama ini kerap memicu persoalan keselamatan dan kerusakan infrastruktur.
Dalam instruksi tersebut, gubernur mewajibkan setiap kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis laik jalan, tidak melebihi dimensi dan muatan, serta menggunakan penutup bak seperti terpal demi menjaga keselamatan dan lingkungan. Aktivitas bongkar muat juga harus dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas umum.
Pemerintah provinsi secara tegas melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, baik dari arah Kabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat. Selain itu, seluruh angkutan batubara diwajibkan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Instruksi tersebut sekaligus memerintahkan percepatan pembangunan jalan khusus di masing-masing wilayah. Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batubara dinyatakan dilarang menggunakan jalan umum, tanpa pengecualian.
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan telah menyampaikan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartika Anwar kepada awak media (29/12/2025).
“Suratnya sudah kami teruskan ke perusahaan,” kata Kartika.
Namun demikian, ia mengakui pemerintah daerah belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
Menurutnya, ketentuan teknis mengenai penindakan masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Besok ada rapat di Provinsi mengenai surat tersebut,” katanya.
Kartika menambahkan, saat ini Pemkab PALI masih menunggu kejelasan mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha angkutan batubara.
“Kita dengarkan dulu apa arahan dari provinsi,” pungkasnya. (Bm/red)
![]()
