PALI — Persoalan BPJS Kesehatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata jauh melampaui sekadar soal keterbatasan anggaran atau relasi administratif antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap problem yang lebih mendasar: lemahnya tata kelola data kepesertaan yang berdampak sistemik pada keuangan daerah dan hak layanan masyarakat.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 bernomor 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, tercatat belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III dianggarkan sebesar Rp40,94 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp36,01 miliar atau 87,97 persen.
Namun, serapan anggaran yang tinggi itu tidak sepenuhnya ditopang oleh basis data kepesertaan yang valid, mutakhir, dan terverifikasi.
BPK menemukan bahwa pada periode tersebut, Dinas Kesehatan PALI belum memiliki database kepesertaan yang memadai dan mandiri. Proses rekonsiliasi bulanan dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih hanya mengandalkan satu sumber data, yakni data milik BPJS Kesehatan, tanpa pembanding dari sistem internal pemerintah daerah.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang lemah. Pembayaran iuran dilakukan tanpa instrumen yang cukup untuk menguji kebenaran data tagihan. Tidak terdapat kepastian apakah peserta yang dibayarkan iurannya masih hidup, masih berdomisili di PALI, atau bahkan benar-benar eksis secara administratif.
Iuran Mengalir ke Peserta Bermasalah
Melalui validasi silang dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPK menemukan sejumlah anomali. Untuk periode Januari hingga Maret 2023 saja, terdapat pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, keluar daerah, bahkan bukan warga Kabupaten PALI.
Nilai pembayaran yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut mencapai Rp22.717.800. Selain itu, BPK juga menemukan 32 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar dalam sistem kependudukan. Atas peserta-peserta ini, pembayaran iuran sebesar Rp14.099.400 dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dalam data by name by address (BNBA) milik BPJS Kesehatan, BPK turut mencatat keberadaan 132 peserta tanpa NIK sama sekali. Tanpa identitas dasar tersebut, status kepesertaan dan kewajiban pembayaran iuran tidak dapat diverifikasi secara administratif.
Bayi Baru Lahir dan Tunggakan Tak Masuk Akal
Persoalan lain muncul pada kepesertaan Bayi Baru Lahir (BBL). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara tegas membatasi tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Namun, BPK menemukan adanya tagihan iuran BBL yang melampaui batas tersebut, dengan nilai mencapai Rp10,88 miliar.
Temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa sistem pengendalian internal serta pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten PALI belum berjalan efektif sejak dari hulu.
Masyarakat di Tengah Sistem yang Timpang
Di tengah tarik-menarik antara keterbatasan fiskal daerah, rigiditas kebijakan BPJS Kesehatan, dan kekacauan data lintas instansi, masyarakat justru berada di posisi paling rentan. Kepesertaan dinonaktifkan, layanan kesehatan tersendat, sementara di atas kertas anggaran terus mengalir untuk peserta yang secara administratif bermasalah.
Sinyal yang disampaikan BPK terbilang keras dan jelas. Tanpa pembenahan serius terhadap database kepesertaan dan mekanisme validasi lintas lembaga, belanja iuran BPJS Kesehatan berisiko terus menjadi pengeluaran besar tanpa jaminan keadilan dan ketepatan sasaran.
Langkah Politik Pemda dan DPRD Temui BPJS Pusat
Merespons tekanan publik serta dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap puluhan ribu warga, Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD mengambil langkah politik dengan melakukan kunjungan langsung ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.
Langkah ini ditempuh untuk membuka ruang negosiasi, terutama terkait skema pembayaran iuran dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya aktivasi kembali kepesertaan BPJS bagi 40.499 peserta yang ditanggung melalui APBD Kabupaten PALI.
Menutup Celah Lewat Kolaborasi Provinsi Sembari Verifikasi dan Validasi Data
Menyadari keterbatasan kemampuan APBD, Pemkab PALI juga mengupayakan solusi transisi dengan mengalihkan sebagian kepesertaan BPJS Kesehatan ke Program Sumsel Berkat yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Langkah ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan, sembari pemerintah daerah melakukan penataan ulang data, verifikasi dan validasi kepesertaan dan penganggaran BPJS Kesehatan lebih akuntabel.
![]()
