PALI — Fakta baru terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait perizinan perusahaan. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan pabrik milik PT Aburahmi diketahui belum diterbitkan.
Informasi tersebut mengemuka setelah Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, mempertanyakan secara langsung status perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD PALI, Senin (22/12/25).
Keterangan DPMPTSP tersebut sekaligus memperkuat sorotan terhadap absennya manajemen PT Aburahmi dalam RDP yang membahas kepatuhan perizinan dan dokumen lingkungan perusahaan.
Ketidakhadiran perusahaan di tengah munculnya fakta administratif yang krusial justru menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas pembangunan yang telah atau sedang berjalan.
Sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari dokumen AMDAL jalan hauling hingga perpanjangan izin pelabuhan batu bara, serta perizinan pabrik kelapa sawit di Kabupaten PALI. Sebagai tindak lanjut dari laporan Aliansi AP3 PALI dan aktivis mahasiswa.
Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, secara tegas mempertanyakan soal izin PBG pabrik PT Aburahmi.
“Pabrik sawit PT Aburahmi sudah ada izin belum,” tanya Romy.
Menurut Romy, kelengkapan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak sebelum pembangunan maupun operasional perusahaan dilakukan. Romy mengatakan kalau izin PBG belum terbit, maka secara aturan pembangunan tidak boleh berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius
“Kalau belum ada izin, tutup saja,” tegas Romy.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa pemanggilan perusahaan bukan untuk menghambat investasi.
Sebaliknya, DPRD ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Kami tidak menolak investasi. Kehadiran perusahaan justru dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Firdaus, Minggu (21/12).
Firdaus Hasbullah, kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan dan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan perizinan. Ia menegaskan DPRD tidak anti-investasi, namun menolak keras praktik usaha yang mengabaikan hukum.
“Jangan sampai persoalan perizinan ini berlarut-larut dan memicu konflik horizontal dimasyarakat,” tegas Firdaus.
![]()
