PALI – Situasi darurat kerap datang tanpa aba-aba. Hal inilah yang dialami sejumlah warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ketika harus menjalani perawatan medis, namun mendapati kartu BPJS Kesehatan PBPU/PBI dalam kondisi nonaktif.
Dalam situasi seperti ini, kepanikan sering muncul karena kekhawatiran tidak dapat memperoleh layanan kesehatan. Padahal, pelayanan medis tetap dapat diakses dengan langkah yang tepat.

Saat kondisi darurat, pasien harus segera dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Berikut caranya;
🔴 1. Datangi IGD Rumah Sakit Terdekat
Pasien dalam kondisi gawat darurat wajib ditangani terlebih dahulu oleh rumah sakit, meskipun status BPJS Kesehatan masih nonaktif.
📝 2. Siapkan Berkas Pendukung
Sambil pasien dirawat, keluarga menyiapkan dokumen berikut:
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat keterangan dari rumah sakit (lengkap dengan diagnosa)
– Foto pasien saat sedang dirawat.
☎️ 3. Ajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI
Permohonan aktivasi BPJS diajukan melalui:
Hotline Dinas Kesehatan PALI: 0851 8802 7106 atau Datang langsung ke layanan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
⏳ 4. Proses Verifikasi dan Aktivasi
Berkas akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali maksimal dalam 3 hari kerja.
✅ 5. BPJS Aktif, Biaya Ditanggung JKN
Setelah BPJS aktif kembali, seluruh biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
