Usulan Tes Urine DPRD PALI Disetujui Bupati, Pejabat dan ASN Siap – Siap Ikut?

PALI — Wacana pelaksanaan tes urine bagi anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencuat.

Dorongan ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD PALI Edi Eka Puryadi dari Fraksi PKS yang menginginkan lembaga legislatif menjadi contoh dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat sudah seharusnya menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung gerakan bersih dari narkoba.

Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah dengan merekomendasikan pelaksanaan tes urine secara menyeluruh, baik bagi anggota dewan maupun pejabat di lingkup Pemkab PALI.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemerintahan di Kabupaten PALI.

Lebih lanjut, ia mendorong agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan instansi berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaan tes urine secara transparan dan profesional.

Wacana ini pun di iyakan oleh Bupati PALI Asgianto, ST. dan dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengadaan alat uji ini harus dari Dinkes, nanti tolong Kadinkes komunikasikan dengan komisi di dewan,” ujarnya (6/4/26).

Bupati mengatakan upaya ini sangat penting untuk melindungi anak anak dan para generasi penerus di kabupaten PALI.

“Komisi 1, pak Jhon ini demi keamanan anak cucu kita yang nantinya akan melahirkan para generasi emas,” pungkasnya.

Bupati juga mengatakan bahwa tes urine ini berpotensi menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan di Kabupaten PALI.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *