PALI — Kekosongan petugas yang menangani Program Rujuk Balik (PRB) di Puskesmas Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan. Posisi tersebut kosong sejak 1 Agustus 2026 setelah pegawai yang sebelumnya menangani layanan PRB dimutasi.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien penyakit kronis yang mengikuti Program Rujuk Balik dan membutuhkan pelayanan serta pengambilan obat secara rutin.
PRB merupakan layanan bagi peserta BPJS dengan penyakit kronis yang kondisinya telah stabil setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Selanjutnya, pelayanan lanjutan dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas.
Namun, kekosongan petugas PRB di Puskesmas Air Itam disebut membuat pasien berpotensi harus mendapatkan obat atau pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan yang berada di kawasan Talang Ubi.
Bagi masyarakat di wilayah Air Itam dan sekitarnya, kondisi tersebut tentu menjadi persoalan. Pasien yang membutuhkan obat secara berkala harus menempuh jarak lebih jauh, sementara layanan PRB seharusnya dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada peserta BPJS.
Tokoh masyarakat PALI, Sudarto Darto, Jumat (28/8/2026), mempertanyakan kebijakan Dinas Kesehatan PALI yang hingga kini belum mengisi kekosongan tersebut.
“Apakah Dinkes PALI tidak terpikir bahwa kekosongan pegawai pemegang PRB ini menyangkut hajat orang banyak? Jangan sampai persoalan penempatan atau perpindahan pegawai justru berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Sudarto.
Menurutnya, mutasi maupun penempatan pegawai seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Segera isi kekosongan tersebut. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena persoalan administrasi atau penempatan pegawai. Yang menjadi korban akhirnya masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan ini dinilai semakin penting karena pasien PRB umumnya membutuhkan obat dan kontrol secara rutin. Terhentinya atau berpindahnya akses pelayanan dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Karena itu, Ia mendorong Dinkes PALI segera memberikan penjelasan mengenai alasan belum terisinya petugas PRB di Puskesmas Air Itam sekaligus memastikan adanya solusi agar pelayanan pasien tidak terganggu.
![]()
