PALI — Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Anggota DPRD PALI dari Fraksi Golkar, Darmadi Suhaimi, mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Pertanyaan itu disampaikan Darmadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI (31/8/26).
Menurut Darmadi, pembentukan Satgas Karhutla harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai keberadaan satgas hanya sebatas formalitas tanpa sistem kerja dan komando yang jelas.
“Ketika Satgas Karhutla sudah dibentuk, apa aksinya, siapa leading sektornya?” tegas Darmadi.
Ia mengatakan, masyarakat yang menghadapi kebakaran lahan membutuhkan kepastian mengenai pihak yang harus dihubungi dan siapa yang bertanggung jawab melakukan penanganan.
Darmadi menilai persoalan tersebut perlu segera dibenahi karena kebakaran lahan terjadi di sejumlah wilayah PALI dan sebagian di antaranya merupakan lahan milik masyarakat.
“Jadi menurut saya asal dibentuk. Ketika masyarakat butuh bantuan tidak tahu ke siapa,” ujarnya.
Darmadi juga menyoroti keterlibatan perusahaan dalam penanggulangan karhutla.
Menurut dia, perusahaan memang memiliki kewajiban menjaga dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya. Namun, keberadaan perusahaan dengan sumber daya dan sarana pemadaman dinilai dapat turut mendukung penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasional, termasuk lahan masyarakat.
“Menurut saya yang harus diamankan bukan hanya lahan milik perusahaan, termasuk kebun milik masyarakat seperti yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten PALI,” kata Darmadi.
Ia mendorong adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat, dan masyarakat agar penanganan kebakaran tidak berjalan sendiri-sendiri.
Darmadi mengusulkan agar Pemkab PALI membentuk tim terpadu penanggulangan karhutla yang memiliki program kerja, personel, serta sarana dan prasarana yang siap digunakan sewaktu-waktu.
Ia menilai keberadaan posko menjadi penting agar laporan kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
“Jadi satgas ini harus punya posko. Sehingga ketika terjadi kebakaran bisa langsung berangkat,” ujarnya.
Menurut Darmadi, kesiapsiagaan menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla. Sebab, keterlambatan penanganan dapat membuat api semakin sulit dikendalikan dan memperluas area yang terbakar.
Selain penanganan kebakaran, Darmadi juga menyoroti persoalan masyarakat yang selama ini menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.
Ia mengatakan, larangan membuka lahan dengan cara membakar harus diikuti solusi yang dapat diterapkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan larangan tanpa menyediakan alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan peralatan.
“Larangan ini setelah saya baca tidak ada solusi dari pemerintah daerah yang berpihak untuk masyarakat. Apakah ada bantuan alat berat untuk masyarakat yang akan membuka lahan? Menurut saya harus dicarikan solusi,” pungkasnya.
Darmadi menegaskan, penanggulangan karhutla di PALI membutuhkan sistem yang jelas, mulai dari komando, posko, personel, sarana dan prasarana, hingga pola koordinasi dengan perusahaan dan masyarakat.
![]()
