Keputusan Menteri tentang Daerah Khusus di PALI Dinilai Tak Sepenuhnya Sesuai Kondisi Lapangan

PALI — Penetapan daerah khusus di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berdasarkan keputusan pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Pasalnya, masih terdapat wilayah di Kabupaten PALI yang secara geografis, aksesibilitas, serta kondisi pelayanan dasar dinilai memiliki karakteristik daerah terpencil dan tertinggal, namun belum masuk dalam klasifikasi daerah khusus.

Berdasarkan penelusuran fakta dan kondisi di lapangan, salah satu wilayah yang menjadi sorotan yakni Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab.

Wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Muara Enim. Akses menuju Talang Betung juga tidak mudah karena masyarakat maupun tenaga pendidik harus menempuh perjalanan darat dan sungai yang ekstrim.

Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan pendidikan di wilayah itu menghadapi tantangan tersendiri bagi para guru dan tenaga pendidik.

Namun, persoalan muncul ketika status administratif sebagai daerah khusus menjadi salah satu dasar dalam pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah tersebut.

Para guru di Sekolah Satu Atap Talang Betung diketahui terakhir menerima tunjangan daerah khusus pada tahun anggaran 2025. Untuk tahun berikutnya, tunjangan tersebut belum dapat dicairkan karena terkendala dasar hukum penetapan daerah khusus.

Pemerintah Kabupaten PALI sendiri mengaku telah menyiapkan anggaran. Namun, pencairan belum dilakukan karena pemerintah daerah masih mencari payung hukum yang dapat menjadi dasar pembayaran.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah penetapan daerah khusus yang dilakukan pemerintah pusat sudah benar-benar menggambarkan kondisi geografis dan akses pelayanan masyarakat di seluruh wilayah PALI.

Wilayah-wilayah tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat berdasarkan batas administratif atau data dalam dokumen pemerintah, tetapi perlu diverifikasi langsung berdasarkan kondisi geografis, akses transportasi, fasilitas pelayanan dasar, serta tingkat kesulitan masyarakat dalam memperoleh layanan publik.

Tokoh pemuda PALI, Agung, menilai pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi terhadap keputusan penetapan daerah khusus dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat yang berada langsung di wilayah tersebut.

Menurutnya, kondisi sebuah wilayah bisa berubah dan data administratif belum tentu sepenuhnya menggambarkan kesulitan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

“Kalau kita melihat kondisi Talang Betung, masyarakat dan guru harus menghadapi akses yang sulit. Ada jalur darat dan sungai yang ekstrim harus ditempuh. Artinya, kondisi geografis seperti ini harus menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah sebuah wilayah layak disebut daerah khusus atau tidak,” kata Agung.

Ia meminta pemerintah tidak hanya berpegang pada daftar atau keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya, tetapi melakukan verifikasi faktual.

“Jangan sampai keputusan di atas meja berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau memang ada wilayah yang secara faktual terpencil, aksesnya sulit dan pelayanan dasarnya masih terbatas, pemerintah harus turun langsung melakukan verifikasi,” ujarnya (4/9/26).

Agung juga menyoroti dampak penetapan status daerah khusus terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut status sebuah wilayah, tetapi juga berkaitan dengan hak guru yang mengabdi di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Guru yang bertugas di wilayah terpencil membutuhkan kepastian. Jangan sampai mereka kehilangan tunjangan hanya karena wilayah tempat mereka mengabdi belum masuk dalam daftar daerah khusus, sementara kondisi riilnya memang sangat membutuhkan perhatian,” tegasnya.

Ia berharap Pemkab PALI tidak berhenti pada pengusulan Talang Betung kepada pemerintah pusat, tetapi juga menginventarisasi wilayah lain yang memiliki persoalan serupa.

“Talang Betung bukan satu-satunya wilayah yang perlu dievaluasi. Simpang Tiga Desa Babat Penukal juga harus dilihat. Pemerintah daerah harus menginventarisasi semua wilayah yang secara faktual memenuhi indikator daerah khusus, kemudian mengusulkannya berdasarkan data dan fakta lapangan,” katanya.

Menurut Agung, evaluasi tersebut penting agar kebijakan pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran.

“Jangan sampai daerah yang secara administratif dianggap biasa saja ternyata masyarakatnya masih menghadapi kondisi seperti daerah terpencil. Negara harus melihat fakta di lapangan, bukan hanya melihat angka dan dokumen,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *