Palembang – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Desakan itu disampaikan massa HAMASS saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumsel, Kamis (3/9/2026).
HAMASS menyoroti program Cetak Sawah Rakyat di PALI tahun 2025 yang ditargetkan mencapai 3.200 hektare. Program tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 112 miliar yang bersumber dari APBN 2025.
Selain anggaran pekerjaan fisik, massa juga menyoroti anggaran konsultan pengawas yang disebut mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Menurut HAMASS, besarnya anggaran tersebut perlu dikaitkan dengan kondisi hasil pekerjaan di lapangan. Mereka mengaku menemukan sejumlah lokasi yang diduga belum selesai, terbengkalai, terendam banjir, hingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Program ini menggunakan uang negara dengan nilai sangat besar. Jangan sampai anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah justru tidak menghasilkan manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat, khususnya para petani,” kata massa HAMASS dalam tuntutannya.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Tempirai Raya. HAMASS menyebut luas lahan yang masuk program tersebut sekitar 200 hektare.
Mereka menduga lahan tersebut terendam banjir sehingga berpotensi menghambat pemanfaatan lahan sebagai area persawahan.
HAMASS meminta kondisi tersebut diperiksa secara langsung untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Sorotan juga diarahkan ke Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal. Di lokasi itu terdapat pekerjaan cetak sawah dengan luas sekitar 458,98 hektare dan nilai pekerjaan yang disebut mencapai Rp 14,8 miliar.
Berdasarkan informasi warga yang dihimpun HAMASS, kontraktor pelaksana diduga meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Kondisi tersebut disebut terjadi setelah lahan yang telah dikerjakan terendam banjir.
HAMASS menilai kondisi tersebut perlu diperiksa, bukan hanya dari sisi hasil pekerjaan, tetapi juga mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran.
HAMASS juga mempertanyakan efektivitas konsultan pengawas yang mendapatkan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.
Menurut mereka, konsultan pengawas memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak, volume, spesifikasi teknis serta kondisi aktual di lapangan.
“Karena itu, efektivitas fungsi pengawasan juga perlu diperiksa. Apakah pengawasan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan dalam pelaksanaannya,” ujar massa.
HAMASS menduga masih terdapat lokasi lain yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Mereka meminta Kejati Sumsel tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan antara anggaran, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan dan kondisi fisik lapangan.
Dalam aksi tersebut, HAMASS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.
Mereka meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan KKN dalam program Cetak Sawah Rakyat di PALI dengan target 3.200 hektare dan anggaran sekitar Rp 112 miliar.
HAMASS juga meminta Kejati membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Selain itu, mereka meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam program tersebut dipanggil dan diperiksa.
Di antaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pihak pelaksana atau kontraktor.
Pemeriksaan tersebut, kata HAMASS, penting untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan program tersebut.
Mereka juga meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak serta potensi kerugian negara ditelusuri.
Tak hanya Kejati Sumsel, HAMASS juga meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung ikut mengawasi tindak lanjut atas laporan tersebut.
Mereka meminta proses penanganan dugaan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi solusi bagi petani justru menjadi ladang bancakan anggaran. Uang negara harus dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang-benderang,” tegas massa HAMASS.
HAMASS menutup aksinya dengan seruan:
“Tangkap koruptor dan perampok uang negara!”
Dugaan yang disampaikan HAMASS tersebut merupakan tuntutan dan informasi yang mereka bawa dalam aksi. Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
![]()
