Proyek Jalan Lingkar di PALI Rp2,9 Miliar Diduga Tumpang Tindih, Alat Berat Gunakan Bantuan CSR

PALI— Proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia di Desa Prambatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, senilai sekitar Rp2,9 miliar diduga bermasalah.

Proyek yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI itu diduga mengalami persoalan tumpang tindih anggaran biaya penggunaan alat berat untuk kegiatan pembersihan, pembentukan badan jalan dan pemadatan.

Berdasarkan informasi dihimpun media di lapangan, alat berat yang digunakan disebut berasal dari bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan pemerhati kebijakan daerah, karena komponen biaya alat berat disebut telah dimasukkan dalam perencanaan dan penganggaran proyek.

Aldi Taher mempertanyakan dugaan tumpang tindih pembiayaan antara anggaran yang telah disiapkan melalui APBD dengan fasilitas alat berat yang disediakan perusahaan melalui CSR.

Aldi Taher menilai adanya dugaan pembiayaan ganda dalam satu pekerjaan.

“Setiap komponen biaya pekerjaan yang telah masuk dalam perencanaan dan kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya penggunaan alat berat,” ungkapnya (19/8/26).

Ia menegaskan agar pihak pelaksana jangan bermain main dengan anggaran negara.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penggunaan alat berat CSR. Namun, persoalan muncul apabila fasilitas yang diberikan secara gratis melalui CSR ternyata pada saat bersamaan masih dibebankan sebagai komponen biaya dalam proyek yang dibiayai APBD,” tegasnya.

Karena itu, dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek menjadi penting untuk diperiksa. Mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, analisis harga satuan pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan alat berat, hingga realisasi pembayaran.

Jika berdasarkan dokumen ditemukan bahwa biaya alat berat tetap dibayarkan sesuai kontrak, sementara alat yang digunakan berasal dari bantuan CSR tanpa adanya penyesuaian nilai pekerjaan, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Sebaliknya, apabila penggunaan alat berat CSR telah diperhitungkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan terdapat mekanisme penyesuaian anggaran yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

Aldi juga mendorong agar Dinas PUTR PALI segera melakukan evaluasi pemotongan anggaran atau dengan opsi pemindahan lokasi proyek ke tempat lain. memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan alat berat CSR dalam proyek tersebut.

“Ya, pihak Dinas PUTR potong anggaran biaya alat berat. Atau pindahkan lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *