PALI — Penggunaan alat berat bantuan CSR Perusahaan dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia–Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, semakin memanas.
Proyek yang dianggarkan melalui APBD PALI Tahun Anggaran 2026 itu memiliki pagu sekitar Rp. 3 miliar dan dikerjakan oleh CV Mitra Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI.
Sorotan mencuat lantaran alat berat yang digunakan di lokasi proyek disebut berasal dari fasilitas CSR salah satu perusahaan batu bara di PALI.
Pihak pelaksana proyek Rahmat saat dibincangi awak media mengatakan alat berat digunakan untuk mengerjakan volume pekerjaan sekitar 662 meter dibayar sesuai kesepakatan dengan pihak penyedia alat berat.
“Untuk alat berat itu kan volume pekerjaan sekitar 662 meter, kita bayar sewa full, Pak, sesuai kesepakatan,” ujar Rahmat saat dibincangi (22/8/26).
Tak hanya itu, Rahmat menyebut pembayaran sewa alat berat bahkan dilakukan di muka.
“Kita bayar di depan malah,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komponen biaya alat berat dalam proyek yang bersumber dari APBD.
Aldi Taher menegaskan agar dilakukan audit menyeluruh, jika alat berat tersebut memang merupakan fasilitas CSR perusahaan, biaya sewanya tetap dibayarkan dalam pelaksanaan proyek APBD.
“Perlu ditelusuri siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai sewanya, serta apakah biaya tersebut tercantum sesuai RAB dan kontrak pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Aldi nilai kontrak proyek pemerintah pada prinsipnya telah memperhitungkan berbagai komponen biaya pelaksanaan pekerjaan.
“Karena itu, penggunaan fasilitas yang disebut berasal dari CSR tetapi tetap dibebankan sebagai biaya proyek perlu diuji berdasarkan dokumen kontrak dan bukti transaksi,” pungkasnya.
Aldi juga mendesak pihak Dinas PUTR PALI membuka status kepemilikan alat berat serta mekanisme yang menjadi dasar pembayaran secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kesepakatan kontrak dan tender yang berlaku.
“Jika alat berat memang fasilitas CSR, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, mekanisme sewa, hingga aliran pembayaran menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek yang bersumber dari uang rakyat,” tutup Aldi Taher.
Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan penyedia alat berat CSR belum terkonfirmasi. (BM)
![]()
