Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla di Sumsel, Dua Kasus Terjadi di PALI

PALI — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, dua tersangka berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, 12 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 10 laporan polisi yang tersebar di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.

“Terbaru ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten OKU Timur. Sehingga jumlah keseluruhannya ada 12 tersangka,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Kasus karhutla tersebut tersebar di Kabupaten Musi Rawas dengan dua tersangka, Ogan Komering Ilir dua tersangka, PALI dua tersangka, Muara Enim satu tersangka, OKU Selatan satu tersangka, Lahat satu tersangka, dan OKU Timur tiga tersangka.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 18,1 hektare.

Menurut Nandang, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Sebagian besar kasus, kata dia, bermula dari aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan untuk dijadikan kebun atau ladang. Namun, sebagian pelaku memilih menggunakan api karena dianggap sebagai cara yang cepat dan murah.

“Api yang awalnya hanya digunakan untuk membersihkan lahan justru dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Dalam sejumlah perkara tersebut, polisi menemukan berbagai modus dan alat yang digunakan untuk memicu api. Di antaranya korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah hingga plastik bekas polibag.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.

Penindakan terhadap 12 tersangka ini menjadi peringatan bahwa praktik pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang dapat berujung pada proses hukum, terlebih ketika api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *