Temuan BPK: Kepmendagri Atur TPP CPNS 80 Persen, 417 CPNS PALI Tak Dibayar

PALI — Sebanyak 417 CPNS yang direkrut Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada 2025 tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada tahun yang sama, BPK justru menemukan kelebihan pembayaran TPP ASN lebih dari Rp1,55 miliar pada 11 SKPD.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pemkab PALI.

BPK mencatat, berdasarkan Perbup PALI Nomor 16 Tahun 2025 dan dokumen pembayaran TPP, tidak terdapat pemberian TPP kepada CPNS.

Kebijakan itu berbeda dengan Perbup PALI Nomor 3 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur pemberian TPP bagi PNS dan CPNS.

Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, yang menetapkan TPP CPNS sebesar 80% dari nilai TPP kelas jabatannya.

Dalam pemeriksaan, Tim Pembahas TPP Pemkab PALI menjelaskan TPP CPNS tidak dibayarkan karena kemampuan keuangan daerah dinilai tidak mencukupi jika harus diberikan kepada seluruh pegawai baru. Pertimbangannya antara lain lonjakan jumlah pegawai pada 2025 setelah Pemkab PALI merekrut 417 CPNS.

Di sisi lain, BPK menemukan kelebihan pembayaran TPP sekitar Rp1,55 miliar lebih pada 11 SKPD. Nilai terbesar antara lain terdapat di Satpol PP Rp325,46 juta, Bapenda Rp220,48 juta, Damkar Rp217,29 juta, Inspektorat Rp198,37 juta, dan Setda Rp192,98 juta.

BPK juga menemukan persoalan pada dasar penghitungan TPP. Persentase beban kerja ditetapkan tanpa didukung analisis beban kerja yang memadai. Bahkan, persentase untuk jabatan Sekretaris Daerah tercatat mencapai 269,80%, sementara sejumlah jabatan lain berada pada kisaran 130% hingga 234%.

Selain itu, BPK menemukan faktor kedisiplinan belum sepenuhnya diperhitungkan, persoalan pembayaran TPP kepada sejumlah Plt., serta belum optimalnya pemotongan TPP 50% bagi ASN yang masih memiliki kewajiban mengembalikan kerugian daerah.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemkab PALI melakukan tindak lanjut, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah dan memperbaiki tata kelola TPP.

Dalam LHP, Bupati PALI menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui action plan.

Editor: BM

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *