Kantor Hukum LNR Law Firm dan YKBHN Monitoring Langsung ke Kediaman Haja Hastina di PALI

PALI — Dr. Subiyanto bersama Kantor Hukum LNR Law Firm dan YKBHN melakukan monitoring langsung ke kediaman Haja Hastina di Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. (6/10/26).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi Haja Hastina dan keluarganya setelah perempuan asal PALI itu dipulangkan dari Tiongkok, China.

Dr. Subiyanto bersama tim LNR Law Firm sebelumnya turut melakukan advokasi dalam upaya pemulangan Haja Hastina yang menghadapi persoalan selama berada di China.

Kasus Haja Hastina kini masih dalam pendalaman Subdit PPO PPA Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Haja diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Dalam perkara tersebut, nama Dewi dan Yuni disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Penyidik Polda Sumsel telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Haja Hastina sebagai korban.

Dr. Subiyanto meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan mengusut secara menyeluruh dugaan pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tidak cukup berhenti pada korban, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan kita agar Polda Sumsel serius menangani kasus Haja Hastinah agar tidak timbul korban selanjutnya seperti Haja Hastinah di Kabupaten PALI dan wilayah hukum Sumsel,” kata Dr. Subiyanto.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi Haja Hastina, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap dugaan praktik perdagangan orang dengan modus serupa.

Monitoring ke kediaman Haja Hastina juga menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi korban dan keluarga setelah proses pemulangan dari China.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *