PALI – Aksi pencurian fasilitas telekomunikasi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dilaporkan terjadi berulang kali dalam waktu berdekatan.
Perusahaan penyedia infrastruktur dan operator provider didesak mengevaluasi sistem pengamanan, termasuk mempertimbangkan penempatan petugas keamanan di lokasi tower yang rawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian fasilitas tower BTS dilaporkan terjadi di dua titik di Desa Prambatan pada 12 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2026, dugaan pencurian kembali dilaporkan terjadi di dua tower BTS lainnya Desa Karang Agung Abab.
Sebelumnya, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Talang Ubi.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kecamatan Abab. Selain mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, masyarakat juga menyoroti efektivitas sistem pengamanan fasilitas telekomunikasi yang menjadi sasaran pencurian.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, perusahaan tidak menempatkan petugas penjaga keamanan secara langsung di lokasi tower yang dimaksud.
Informasi tersebut terkonfirmasi melalui kepala desa Karang Agung, Ali Wardana. Menurut Ali Wardana tidak adanya petugas keamanan tower tidak hanya di titik tower desa karang agung saja, termasuk tower tower di tempat lain.
Tokoh pemuda PALI, Agung, menilai pencurian yang dilaporkan terjadi berulang kali harus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pemilik tower, pengelola infrastruktur, dan operator provider.
Menurutnya, pengamanan fasilitas telekomunikasi tidak cukup hanya mengandalkan pagar dan perangkat alarm atau pemantauan jarak jauh. Perusahaan perlu memastikan setiap indikasi gangguan dapat segera ditindaklanjuti.
“Perusahaan perlu mengevaluasi sistem pengamanan secara menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan pagar dan alarm. Untuk tower yang rawan pencurian, perlu dipertimbangkan penempatan petugas keamanan agar pengawasan dan penanganan gangguan bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Agung.
Ia juga mendorong perusahaan menyusun perencanaan anggaran pengamanan secara khusus, termasuk memperhitungkan kebutuhan petugas keamanan berdasarkan tingkat kerawanan lokasi.
Menurutnya, anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan aset perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Ke depan, kebutuhan petugas keamanan perlu dipertimbangkan dalam evaluasi dan perencanaan anggaran perusahaan, terutama untuk lokasi yang dinilai rawan. Jangan sampai, upaya menempatkan petugas keamanan baru menjadi perhatian setelah pencurian terjadi berulang kali,” katanya.
Agung mengingatkan, pencurian fasilitas tower BTS tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak pada masyarakat apabila menyebabkan gangguan jaringan.
Dampak tersebut dapat berupa terganggunya komunikasi warga, aktivitas usaha, aktivitas sosial masyarakat hingga kegiatan belajar mengajar secara daring bagi siswa dan guru di wilayah terdampak.
Karena itu, ia meminta pihak perusahaan memperkuat kolaborasi dan dengan pihak pemerintah daerah dan pemerintah setempat serta aparat kepolisian, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kalau jaringan terganggu akibat pencurian fasilitas telekomunikasi, masyarakat juga ikut dirugikan. Karena itu, perlu ada koordinasi antara perusahaan, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Namun, tanggung jawab utama pengamanan aset tetap berada pada perusahaan pengelola,” tegasnya.
Agung juga mendesak perusahaan pemilik tower dan operator provider yang mengalami kerugian agar segera membuat laporan resmi kepada kepolisian apabila belum melakukannya.
Selain evaluasi sistem pengamanan, aparat kepolisian diminta menyelidiki seluruh laporan pencurian, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan antara kejadian di Desa Prambatan, Desa Karang Agung dan wilayah Talang Ubi.
Penyelidikan diharapkan mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara, penelusuran barang yang hilang, serta pemeriksaan catatan sistem kamanan elektronik apabila tersedia.
Informasi awal mengenai kemiripan pola kejadian belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh pencurian dilakukan oleh kelompok yang sama. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita perusahaan penyedia dan aparat kepolisian belum dapat terkonfirmasi.
![]()
