DPRD PALI Setujui Pembayaran Utang Proyek Transmisi PT HSA 2025, Ada Dua Syarat

PALI — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Panitia Khusus (Pansus) memberikan 3 (tiga) rekomendasi.

Laporan panitia khusus (Pansus) yang disampaikan Ketua Pansus Darmadi Suhaimi menekankan agar APBD Perubahan tahun anggaran 2026 benar benar dilakukan sebagai sarana penyesuaian yang realistis dan dapat dijalankan dengan kondisi terkini.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Fraksi Golkar Darmadi Suhaimi, SH saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).

“Memperhatikan struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dari data yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa serapan anggaran pada APBD Induk Tahun 2026, khususnya anggaran pembangunan fisik, serapan anggarannya sangat kecil,” kata Darmadi saat membacakan laporan Pansus.

Laporan Pansus yang dibacakan Darmadi menyoroti rendahnya serapan anggaran, perlu menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Pansus juga menilai APBD Perubahan 2026 harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Penyesuaian tersebut, menurut Pansus, tidak boleh mengubah tujuan utama anggaran, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan kualitas pelayanan publik.

Selain serapan anggaran, Pansus memberikan sejumlah catatan dan rekomedasi terkait penyusunan APBD Perubahan 2026.

Pansus menyoroti wacana penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 dalam rangka memenuhi belanja daerah. Menurut Pansus, penerapan regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan landasan hukum dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Pansus juga menekankan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ mengenai pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat dalam APBD Perubahan 2026.

“Hal tersebut guna menjamin kepastian hukum, sinkronisasi pusat dan daerah serta akuntabilitas,” demikian bunyi rekomendasi Pansus.

Darmadi menyampaikan bahwa, Pansus meminta penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 juga memedomani Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Bahkan, Pansus selanjutnya menyoroti rencana pembayaran utang kegiatan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Kontrak (DPK) Nomor 600/013/KPA.03/LPPTT/2025/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang dilaksanakan oleh PT Herko Sejahtera Abadi.

Pansus merekomendasikan agar pembayaran dilakukan setelah tersedia dokumen review atau audit komprehensif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dokumen tersebut menurut Pansus, diperlukan untuk memastikan kewajiban pembayaran sah, tidak dalam sengketa, serta memenuhi kriteria sebagai belanja daerah.

Pansus juga meminta realisasi pembayaran atau penganggaran ditangguhkan sampai seluruh persyaratan yang diperlukan dipenuhi oleh OPD terkait.

Catatan lain Pansus berkaitan dengan penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito.

Pansus memahami penempatan dana tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, Pansus menilai dana yang ditempatkan dalam deposito tidak semestinya menghambat pemenuhan kewajiban daerah yang telah jatuh tempo.

Karena itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten PALI menarik dana tersebut untuk memenuhi kewajiban daerah yang telah menjadi hak pihak lain.

Dalam laporan tersebut, Pansus mengingatkan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan harus mencerminkan kemampuan pemerintah daerah merespons kondisi aktual tanpa mengabaikan tujuan pembangunan.

“Ketika anggaran berubah, tujuan kita tidak boleh berubah. Tujuan kita tetap satu, yaitu kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI, pemerataan pembangunan dan pelayanan nyata bagi masyarakat,” laporan Pansus disampaikan Darmadi.

Pansus juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola anggaran karena setiap rupiah yang dialokasikan merupakan uang publik yang harus dipergunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pansus berharap hasil pembahasan dan rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan pelaksanaan program dan serapan anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *