JAKARTA — Advokat LNR Law Firm, Dr. Subiyanto, mengungkap informasi mengenai pembayaran sekitar 90.000 Yuan dalam kasus Haja Hastinah, WNI asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang sebelumnya sempat tertahan di Guangzhou, China.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak agensi, Permata Sari melalui kontak +86 133-0608-xxxx di China (21/9/ 2026)
Permata Sari membenarkan adanya transaksi sekitar 90.000 Yuan. Menurut dia, uang tersebut ditransfer melalui rekening milik mertuanya ke rekening akun suami Yuni di China.
Menurut Permata Sari, pembayaran 90.000 Yuan tersebut merupakan pelunasan terakhir dan ditransfer pada hari pernikahan Haja pada tanggal 26 Juni 2026.
Keterangan Permata Sari tersebut menjadi informasi tambahan dalam perkara Haja karena menguatkan adanya transaksi dengan nominal sekitar 90.000 Yuan yang sebelumnya disebut Subiyanto berdasarkan keterangan Haja.
Permata Sari juga mengungkap bahwa transaksi uang 90.000 Yuan tersebut pembayaran pelunasan imbalan jasa telah mendatangkan Haja Hastina yang telah berhasil dinikahkan dengan pria di China.
Permata Sari juga mengungkap adanya transaksi lain di luar pembayaran 90.000 Yuan yang berkaitan keberangkatan Haja dari Indonesia menuju China.
Dia mengaku terdapat sedikitnya enam kali transaksi dengan nominal yang bervariasi kepada Yuni dan Dewi alias Wiwik.
“Ke Suami Yuni,” katanya.
Menurut Permata Sari, transaksi tersebut berkaitan dengan proses pemberangkatan Haja ke China.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, kata Permata, dana yang telah dikeluarkan pihaknya mencapai lebih dari 110.000 Yuan.
Permata Sari mengatakan bukti – bukti transaksi tersebut sudah di serahkan ke pihak penyidik Polda Sumsel.
Menurut keterangan Permata Sari, uang tersebut ditransfer dari rekening milik mertuanya kepada sejumlah akun rekening Yuni, Dewi alias Wiwik, dan suami Yuni.
Permata Sari juga mengungkap suami Haja telah mengeluarkan sekitar 230.000 Yuan secara tunai. Uang tersebut, kata Permata Sari, diterima oleh mertuanya di China.
“dari Suami Haja mengeluarkan uang sekitar 230.000 Yuan yang diterima mertua saya secara tunai,” ujar Permata Sari.
Perkara tersebut disebut tengah didalami Subdit PPA dan PPO Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
![]()
