Dr. Subiyanto Mendesak Pemerintah Selamatkan Warga PALI Diduga Terjebak Sindikat Human Trafficking di China

Jakarta — Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014-2024 Dr. Subiyanto Pudin, mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Pemerintah Kabupaten PALI mengambil langkah-langkah extra ordinary untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban sindikat Perdagangan Manusia (Human Trafficking) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Desakan tersebut disampaikan Subiyanto setelah dia berkomunikasi langsung dengan Korban dan mencermati kasus Haja Hastina, perempuan asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku mengalami persoalan setelah berangkat ke China.

Subiyanto menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

“Sesuai amanat Konstitusi Negara, UUD 1945, pemerintah wajib melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tegas Subiyanto, Kamis (10/9/2026).

“Maka saya mewakili korban, keluarga korban dan masyarakat PALI, meminta Presiden Prabowo via Bupati PALI agar mengambil langkah-langkah extra ordinary untuk menyelamatkan warga negara Indonesia di Cina-Taiwan, yang diduga tertipu masuk sindikat perdagangan manusia (human trafficking) sebagai bentuk TPPO,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan tersebut harus segera ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemerintah tidak cukup hanya menunggu proses pengaduan, terlebih apabila terdapat indikasi korban berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan maupun kebebasan dirinya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan keberadaan dan kondisi warga PALI tersebut.

Langkah penyelamatan, kata dia, harus menjadi prioritas. apabila berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya indikasi perdagangan manusia, penipuan perekrutan, eksploitasi, atau bentuk pemaksaan lainnya.

“Yang paling utama adalah keselamatan warga negara. Setelah itu, dugaan tindak pidananya harus diusut secara terang-benderang,” tegasnya.

Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video seorang perempuan asal PALI mengaku bernama Haja Hastina yang meminta bantuan pemerintah untuk dapat kembali ke Indonesia. Dalam keterangannya, perempuan tersebut mengaku menjadi korban sindikat human trafficking di China.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *