PALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus memproses perkara dugaan korupsi pengondisian 10 paket proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, mengatakan perkara tersebut saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Untuk sementara ini sedang pemberkasan tahap satu. Kita sekarang sedang menyusun berkas perkara yang akan dibawa ke persidangan,” ujar Akbari (10/9/26).
Ia mengatakan, pihaknya menargetkan proses pemberkasan dapat segera dirampungkan sehingga tahapan berikutnya,
“Harapannya perkara ini bisa secepatnya dirampungkan dan diserahterimakan tahanan, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Menurut Akbari, setelah berkas perkara dinyatakan rampung, proses selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari pihak pengadilan.
“Setelah itu kita sama-sama menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” tegasnya.
Akbari menambahkan, Kejari PALI menargetkan berkas perkara rampung pada akhir September 2026.
“Target kita akhir bulan September ini berkas perkara selesai dan rampung,” katanya.
Perkara tersebut sebelumnya menyeret lima orang tersangka, yakni tiga ASN berinisial ARD, AR dan SH, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari PALI juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp. 641 juta. Sementara dugaan tindak pidana korupsi dalam 10 paket proyek tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 909 juta.
Dengan masuknya perkara ke tahap pemberkasan, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum hingga perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke pengadilan.
Persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengondisian paket, peran masing-masing tersangka, serta pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.
![]()
