PALI – Kebijakan Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, S.H., M.Si., yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha disertai ultimatum pengurusan izin dalam waktu 12 hari, menuai sorotan tajam.
Langkah tersebut dinilai tidak hanya berpotensi membebani pelaku usaha kecil, tetapi juga bertolak belakang dengan arah kebijakan Bupati Asgianto hingga Gubernur Herman Deru.
Dilansir media Radarsumsel.my.id, Sidak Camat Tanah Abang dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 itu menyasar berbagai jenis usaha kecil hingga rumah makan.
Yang diklaim untuk memastikan seluruh pelaku usaha telah mengantongi perizinan resmi melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam keterangannya, Dadang Afriandy menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengungkapkan masih ditemukan usaha yang telah beroperasi lebih dari satu tahun namun belum mengurus izin resmi.
“Kami beri waktu 12 hari. Jika belum juga ada izin, akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” dikutip dari media Redarsumsel.my.id.
Namun, pendekatan yang disertai tenggat waktu singkat ini justru dinilai cenderung represif, terutama bagi pelaku usaha kecil yang masih beradaptasi dengan sistem perizinan digital dan minim pendampingan teknis.
Kebijakan ini pun dianggap tidak sejalan dengan komitmen Bupati PALI, Asgianto, yang sebelumnya secara tegas menyatakan tidak akan membebani pelaku usaha kecil di Bumi Serepat Serasan.
Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum resmi sidang paripurna DPRD saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Saat itu (6/4), Bupati menanggapi rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan Ketua Bapemperda, Edi Eka Puryadi. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus berpihak pada pelaku usaha kecil sebagai fondasi ekonomi, bukan justru menjadi beban baru
Kontradiksi semakin terlihat pada momentum peringatan HUT PALI ke-13 (22/4). Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara terbuka mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan “sultan muda” dari Bumi Serepat Serasan.
Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya peran generasi muda dalam dunia usaha, sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah mencatat lebih dari 9.000 pelaku usaha. Tidak hanya usaha konvensional, tetapi juga berbasis ide dan inovasi.
Dorongan tersebut mempertegas bahwa arah kebijakan pemerintah seharusnya berfokus pada pembinaan, pemberdayaan, dan penciptaan ekosistem usaha yang kondusif.
Namun di lapangan, pelaku usaha kecil justru dihadapkan pada tekanan administratif dalam waktu singkat.
Kritik pun mengarah pada pendekatan yang dinilai lebih mengedepankan penertiban dibanding pembinaan.
Aldi Taher mengatakan, dalam konteks daerah berkembang seperti PALI, dengan bonus demografi yang ada, Kabupaten termuda ini berada di posisi yang sangat riskan jika tidak di tata dengan tepat. Kemiskinan, serta angka kejahatan dengan mudah mengintai.
“Seharusnya, pendekatan persuasif dan edukatif dinilai lebih efektif untuk mendorong kepatuhan jangka panjang tanpa mematikan usaha yang baru tumbuh,” ungkap Aldi.
Aldi juga mengatakan tidak semua usaha dapat diterapkan perizinan, ia mengingatkan agar lebih dikaji dari sisi pendapatan dan profit usaha.
“Mestinya kaji dulu, omset dan keuntungan dari usaha kalo memang mendorong pengurusan administrasi perizinan, masih untung masyarakat kita mandiri mau berwirausaha. Apalagi dengan modal seadanya”, tegasnya.
Di sisi lain, Aldi Taher menilai Camat Tanah Abang juga yang mengurusi masalah pencemaran lingkungan dinilai “Terlalu Melampaui” kompetensi dan kewenangan seorang kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Daerah yang dipimpin Asgianto telah memiliki SDM yang sangat mumpuni dalam mengurusi persoalan limbah dan lingkungan,” tegas Aldi Taher.
Bahkan Aldi mengatakan bahwa kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Aryansyah adalah seorang Doktoral (S3) yang dipercaya Bupati PALI memegang amanah itu. Ia menilai kompetensi yang dimiliki sang kepala dinas mestinya tidak boleh diragukan oleh seorang camat.
‘Kompetensi yang dimiliki kepala dinas semestinya tidak perlu diragukan, dan penanganan persoalan lingkungan seharusnya tetap berada pada perangkat daerah yang berwenang,” pungkasnya.
![]()
