Dr. Subiyanto Dorong Kepulangan Haja Hastina, Ini Respons KJRI Guangzhou China

JAKARTA — Advokat LNR Law Firm sekaligus mantan anggota Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014-2024, Dr. Subiyanto Pudin, mendorong pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memberikan perlindungan dan memfasilitasi kepulangan Haja Hastina, WNI asal PALI yang saat ini berada di China.

Dorongan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak KJRI Guangzhou melalui Pejabat Konsuler Indah Mekarwati.

Kepada Dr. Subiyanto melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026, pihak KJRI Guangzhou menyampaikan bahwa persoalan yang dialami Haja akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selamat malam pak. Ijin, kami dari KJRI di Guangzhou menginfokan mengenai kasus sdri. Haja Astina akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” demikian jawaban pihak KJRI Guangzhou yang diterima Dr. Subiyanto melalui pesan WhatsApp.

Subiyanto sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Konsuler KJRI Guangzhou untuk meminta perlindungan bagi Haja.

“Saya telah berkoordinasi langsung dengan Konsuler KJRI melalui Ibu Indah Mekarwati di Guangzhou, China, untuk meminta perlindungan kepada Sdri. Haja Hastina,” kata Subiyanto, Kamis (17/9/2026).

Menurut Subiyanto, keselamatan Haja harus menjadi perhatian utama mengingat perempuan asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tersebut tengah menghadapi persoalan di China.

“Yang terpenting adalah memastikan Haja berada dalam kondisi aman dan mendapatkan perlindungan sebagaimana haknya sebagai WNI. Dan segera memproses pemulangan Haja ke Tanah Air,” ujarnya.

Subiyanto berharap pemerintah Indonesia melalui KJRI Guangzhou dapat mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi kepulangan Haja ke Indonesia.

“Kami berharap pemerintah Indonesia dapat segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi kepulangan Haja ke Indonesia. Bagaimanapun, dalam situasi seperti ini, keselamatan dan kepastian untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Kasus Haja sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dirinya meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia beredar di media sosial.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum setelah muncul dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *