DW dan YN Dilaporkan ke Polda Sumsel, Terkait Dugaan Terlibat TPPO WNI Asal PALI di China

PALI — Kasus Haja Hastina, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang mengaku menjadi korban human trafficking di China, kini bergulir ke ranah hukum.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perempuan berinisial DW dan temannya YN, telah dilaporkan orang tua Haja ke Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan dokumen kepolisian, Abu Salim, orang tua Haja, membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1291/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.

Dalam laporan itu, terdapat dua nama yang dilaporkan, yakni DW dan YN. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun, polisi belum menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melalui AKP Maju Tamba menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Utk saat ini masih tahap proses Penyelidikan Mang, Trims,” kata Maju saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014-2024, Dr. Subiyanto Pudin, mendesak pemerintah mengambil langkah extra ordinary untuk memastikan keselamatan Haja dan mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.

Subiyanto menilai pemerintah tidak boleh hanya menunggu proses hukum berjalan, terlebih apabila terdapat dugaan WNI berada dalam kondisi yang dapat mengancam keselamatan maupun kebebasannya.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Pemerintah Kabupaten PALI segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan kondisi Haja.

“Sesuai amanat Konstitusi Negara, UUD 1945, pemerintah wajib melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tegas Subiyanto, Kamis (10/9/2026).

Subiyanto bahkan meminta pemerintah mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan Haja apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi perdagangan manusia.

“Maka saya mewakili korban, keluarga korban dan masyarakat PALI, meminta Presiden Prabowo via Bupati PALI agar mengambil langkah-langkah extra ordinary untuk menyelamatkan warga negara Indonesia di Cina yang diduga tertipu masuk sindikat perdagangan manusia (human trafficking) sebagai bentuk TPPO,” tegasnya.

Menurutnya, keselamatan Haja harus menjadi prioritas sebelum persoalan pidananya diusut lebih jauh.

“Yang paling utama adalah keselamatan warga negara. Setelah itu, dugaan tindak pidananya harus diusut secara terang-benderang,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian, serta lembaga terkait lainnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *