Sindikat Human Trafficking Gentayangan Diduga Rekrut Calon Korban di PALI, Polisi Diminta Bergerak

PALI — Dugaan praktik human trafficking atau perdagangan orang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendadak heboh.

Setelah kasus Haja Hastina, perempuan asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, mencuat karena mengaku terjebak di China dan meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan, kini muncul informasi dugaan perekrutan perempuan lain dengan modus “pengantin pesanan”.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut bahwa kaki tangan oknum yang diduga jaringan sindikat perdagangan orang terus mencari perempuan untuk diperkenalkan kepada pria warga negara asing.

Perempuan tersebut kemudian disebut diarahkan untuk menikah dan diberangkatkan ke luar negeri, kuat dugaan dilakukan secara ilegal tanpa melalui administrasi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Kondisi ini dinilai harus segera direspons aparat penegak hukum. Sebab, jika benar terdapat pihak yang secara aktif mencari dan merekrut perempuan untuk dikirim ke luar negeri dengan tujuan tertentu, persoalannya tidak lagi sekadar pernikahan lintas negara.

Tokoh masyarakat PALI, Agung, mendesak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menilai kasus Haja Hastina seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menunggu munculnya korban berikutnya.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada korban berikutnya. Kalau memang ada informasi oknum yang masih mencari calon korban, polisi harus segera turun dan melakukan penyelidikan,” kata Agung (12/9/26).

Menurutnya, aparat perlu membongkar siapa saja yang berada di balik proses perekrutan tersebut. Tidak hanya mencari korban, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penghubung dengan jaringan atau pihak di luar negeri.

“Harus dilihat siapa yang merekrut, siapa yang menjadi perantara, siapa yang mengurus keberangkatan dan apakah ada uang yang mengalir dengan jumlah besar. Kalau memang ditemukan unsur perdagangan orang, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

 

Agung juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pernikahan dengan warga negara asing maupun tawaran pekerjaan ke luar negeri yang prosesnya tidak jelas.

Menurut dia, masyarakat perlu segera melapor apabila menemukan pihak yang mencurigakan menawarkan keberangkatan perempuan ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas. Munculnya informasi mengenai dugaan calon korban lain dinilai menjadi alasan bagi pihak kepolisian dan polres PALI untuk tidak hanya menunggu laporan resmi dari korban.

Menurut Agung, polisi dapat menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak yang terus aktif mencari perempuan untuk dinikahkan secara ilegal dengan warga negara asing termasuk di Tiongkok – China.

“Jika benar masih ada oknum yang bergerak mencari calon korban, maka tindakan cepat aparat sangat dibutuhkan, jangan tunggu perempuan PALI lainnya berangkat ke luar negeri kemudian meminta pertolongan setelah semuanya terlambat,” tutupnya.

Editor: BM

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *