PALI — Aktivitas sejumlah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari illegal refinery kembali menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut dihimpun pada Sabtu (18/7/2026). Dua unit truk dengan nomor polisi BH 8801 YX dan BG 8243 JK diketahui mengangkut BBM yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Saat ditanya, sopir truk tersebut menyebut bahwa muatan BBM yang dibawanya berasal dari lokasi yang disebut sebagai illegal refinery di wilayah Kabupaten Muba. BBM tersebut kemudian rencananya akan dibawa menuju lokasi bongkaran di wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Tokoh masyarakat, Aldi Taher, mengatakan bahwa dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Aldi Taher, Kapolda Sumatera Selatan secara tegas menyatakan bahwa illegal drilling dan illegal refinery bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara.
“Illegal drilling dan illegal refinery bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya.
Aldi menilai, pernyataan tegas tersebut harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM dari sumber ilegal.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri asal-usul muatan, legalitas pengangkutan, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan bongkar BBM tersebut.
“Jangan hanya sopir atau kendaraan yang diperiksa. Kalau memang terbukti ilegal, rantai distribusinya juga harus ditelusuri,” ujar Aldi. (BM)
![]()
