PALI – Seorang perempuan berinisial AT, warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menghadapi situasi sulit usai ditinggal suaminya. Di tengah duka, ia mengaku mendapat tekanan dari pihak keluarga mertuanya terkait pelunasan kredit Bank almarhum.
AT menyebut tekanan tersebut diduga datang dari kakak iparnya berinisial TN yang memintanya menjual kebun karet miliknya. Penjualan itu disebut-sebut untuk melunasi sisa pinjaman almarhum suaminya di salah satu bank di wilayah Kecamatan Penukal.
Menurut AT, semasa hidup suaminya pernah mengajukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan dan keperluan anak. Cicilan pinjaman tersebut sudah berjalan sebelum suaminya meninggal dunia akibat sakit.
“Saat sakit, suami saya sudah berusaha berobat ke Prabumulih dan Palembang, tapi akhirnya meninggal. Sekarang saya harus melanjutkan hidup dan mengurus anak-anak,” ujar AT, Sabtu (25/4/2026).
Namun, belum lama setelah kepergian suaminya, AT mengaku ditekan untuk menjual kebun karet yang selama ini menjadi sumber penghidupan dirinya dan anak-anak.
“Saya diminta menjual kebun hasil jerih payah kami berdua, padahal itu satu-satunya sumber penghasilan,” katanya.
Saat ini, AT mengaku belum mampu melanjutkan cicilan kredit karena kondisi ekonomi yang terbatas. Ia hanya mengandalkan penghasilan dari kebun karet yang dikelola pihak lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AT berharap adanya kebijaksanaan dari pihak bank serta tidak ada lagi tekanan dari pihak manapun yang justru memperburuk kondisinya.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan manusiawi,” tuturnya.
Sementara itu, praktisi hukum Hendro Saputra, SH, menegaskan bahwa tindakan memaksa seseorang menjual aset pribadi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, jika terdapat unsur paksaan atau ancaman, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, seperti pasal terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Utang memang dapat menjadi tanggung jawab ahli waris, tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan tekanan sepihak,” ujar Hendro.
Ia menambahkan, apabila kebun karet tersebut merupakan harta bersama, maka penjualannya harus melalui persetujuan pihak yang berhak, bukan karena paksaan.
“Hukum hadir untuk melindungi hak setiap warga. Tidak ada pihak yang berhak memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun pihak bank terkait persoalan tersebut.
![]()
