PALEMBANG — Operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan permintaan fee dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi yang digelar di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang, polisi mengamankan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.
Dugaan praktik tersebut diketahui menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.
Kedua oknum PPPK tersebut bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar. Penyidik menduga posisi tersebut dimanfaatkan untuk menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya dilakukan oleh pihak sekolah.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan dan verifikasi, polisi bergerak sekitar pukul 12.20 WIB. Penyidik masuk ke salah satu kamar hotel yang sebelumnya telah dipantau.
Di dalam kamar, penyidik menemukan adanya dugaan penyerahan uang dari kepala sekolah kepada kedua tersangka.
RB dan RD kemudian diamankan bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Selain kedua oknum PPPK, polisi turut membawa sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator sekolah hingga pihak penyedia yang berada di lokasi.
Dari tangan RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang disimpan dalam sebuah tas ransel.
Polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Polda Sumsel menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah, khususnya dana program pendidikan, agar pelaksanaannya transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
![]()
