Konflik Tapal Batas Tempirai Selatan: Aliasi Masyarakat Menilai Pemkab PALI Belum Netral dan Tidak Objektif

PALI — Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) kembali menyoroti polemik tapal batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Sorotan tersebut disampaikan AMTRB setelah rapat tindak lanjut aksi unjuk rasa pada 24 Agustus 2026 digelar di Kantor Bupati PALI, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Pemkab PALI H. Andre dan dihadiri para pihak sebagaimana tercantum dalam surat undangan Nomor 005/279/I/2026 tertanggal 17 September 2026.

Dalam press release-nya, AMTRB menyatakan rapat tersebut belum memberikan keyakinan bahwa proses penanganan persoalan tapal batas telah dilakukan secara netral dan objektif.

AMTRB menilai Pemkab PALI perlu kembali menguji seluruh dokumen pembuktian batas desa dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Sebelumnya, Pemkab PALI juga telah melakukan verifikasi lapangan terhadap delapan titik yang berkaitan dengan batas Desa Tempirai Selatan, Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Hasil verifikasi tersebut disebut akan menjadi bahan penelitian dan pembahasan lebih lanjut, termasuk pencocokan data yuridis, historis dan teknis kartometrik.

Dalam press release tersebut, AMTRB mempersoalkan penggunaan dokumen pembentukan Desa Mangkunegara Timur sebagai salah satu dasar dalam pembahasan batas wilayah.

AMTRB menyebut Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 mengatur pembuktian batas desa dengan memperhatikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembentukan dan keberadaan desa.

Menurut AMTRB, terdapat tiga kelompok dokumen yang harus diperhatikan, yakni dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, serta dokumen terkait lainnya, termasuk surat-surat tanah masyarakat di lokasi yang menjadi persoalan batas.

AMTRB menilai pihak Desa Mangkunegara Timur tidak memiliki kelengkapan pembuktian sebagaimana yang mereka persoalkan tersebut.

Sebaliknya, AMTRB menilai Pemkab PALI justru memberikan ruang terhadap dokumen berupa Pasal 3 angka 14 Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 25 Tahun 2011 tentang peningkatan status Desa Persiapan menjadi Desa Definitif, termasuk sejumlah berita acara bertanggal 8, 9 dan 11 Februari 2011.

AMTRB mempertanyakan penggunaan dokumen tersebut apabila diposisikan seolah-olah menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah.

“Pasal 3 angka 14 Perbup Muara Enim Nomor 25 Tahun 2011 hanya merupakan salah satu alat bukti, yaitu dokumen yuridis pembentukan desa,” pernyataan AMTRB dalam press release-nya.

AMTRB juga menyampaikan telah memperoleh surat pernyataan bermeterai dari Rustam Karim, mantan Kepala Desa Tempirai Selatan periode 2002-2013, terkait dokumen berita acara yang sebelumnya ditandatangani.

Dalam keterangan yang disampaikan AMTRB, Rustam Karim menyatakan bahwa dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh Rustam Hadi, yang saat itu merupakan Kepala Desa Mangkunegara.

Menurut pernyataan tersebut, Rustam Hadi datang sendiri ke kediaman Rustam Karim untuk meminta bantuan terkait proses pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

AMTRB juga menyebut Rustam Karim menerangkan bahwa saat penandatanganan tidak terdapat saksi dan dokumen berita acara telah diketik sebelumnya, sementara bagian tanda tangan dan nama tidak ditulis tangan.

Hal lain yang disoroti adalah adanya kesepakatan bahwa tidak terjadi perubahan tapal batas dari batas lama yang kemudian disebut kembali disepakati pada 5 September 2014 ketika berlangsung proses pemekaran Desa Tempirai Barat.

Karena adanya kesepakatan tersebut, menurut keterangan Rustam Karim sebagaimana dikutip AMTRB, tidak dilakukan peninjauan lapangan.

AMTRB juga menyoroti tidak adanya titik koordinat dalam berita acara yang disebut ditandatangani Rustam Karim.

Bahkan, AMTRB menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal yang tercantum dalam beberapa dokumen dengan kalender. Namun, dugaan mengenai keaslian atau perubahan dokumen tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak yang berwenang.

Sementara itu, Tim Advokasi Tapal Batas Desa Tempirai Selatan yang dikoordinasikan Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., M.Kn., CLA, menyampaikan hasil telaah hukum terhadap persoalan tersebut.

Tim advokasi berpandangan bahwa Pemkab PALI wajib menjadikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar dalam proses penetapan dan penegasan batas desa.

Menurut tim advokasi, dokumen yang dimiliki Desa Tempirai Selatan telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri tersebut.

Mereka juga menyatakan dokumen yuridis, historis serta dokumen terkait lainnya yang dimiliki Tempirai Selatan perlu dibandingkan secara objektif dengan dokumen yang diajukan desa-desa lainnya.

Atas dasar itu, AMTRB meminta Pemkab PALI menindaklanjuti tuntutan masyarakat untuk melakukan revisi Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023.

Perbup tersebut secara resmi merupakan Peraturan Bupati PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

AMTRB menegaskan tuntutan mereka bukan sekadar mempersoalkan garis batas di atas peta, tetapi meminta agar penetapan batas dilakukan berdasarkan dokumen, sejarah wilayah, fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta agar kesepakatan batas antarkepala desa pada 5 September 2014 menjadi salah satu dokumen yang dikaji dalam proses evaluasi.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah memicu aksi ratusan warga Tempirai Raya di Kantor Bupati PALI pada 24 Agustus 2026. Dalam proses dialog setelah aksi, Pemkab PALI disebut menyepakati tindak lanjut revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 dengan mengedepankan transparansi, objektivitas dan mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

AMTRB menilai proses tindak lanjut tersebut masih perlu dikawal agar seluruh bukti dari masing-masing desa diperlakukan secara proporsional.

“Jika Pemkab PALI tidak netral dan tidak objektif, maka kondisi ini dapat memicu demonstrasi jilid II warga Desa Tempirai Selatan,” demikian pernyataan AMTRB.

AMTRB berharap Pemkab PALI membuka seluruh dasar pembuktian secara transparan sehingga penyelesaian tapal batas tidak menimbulkan persoalan baru dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintahan desa yang berbatasan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *