PALI – Sengketa tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara Timur dan Desa Mangkunegara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut kini dikaitkan dengan keberadaan Desa Mangkunegara Timur yang merupakan hasil pemekaran. Advokat LNR Law Firm, Dr Subiyanto Pudin, menyebut pemekaran tersebut menjadi titik yang perlu diperhatikan dalam menelusuri munculnya persoalan batas wilayah.
Menurut Subiyanto, sebelum adanya pembentukan Desa Mangkunegara Timur, batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara disebut tidak mengalami persoalan.
Karena itu, menurut dia, penyelesaian persoalan tapal batas harus melihat kembali kondisi batas wilayah sebelum terjadinya pemekaran Desa Mangkunegara Timur.
“Terungkap fakta dan data bahwa sumber pemicu permasalahan tapal batas Desa Tempirai Selatan dengan Mangkunegara Timur dan Mangkunegara yaitu pemekaran Desa Mangkunegara Timur,” kata Subiyanto, Kamis (25/9/2026).
Subiyanto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023.
Dia berpandangan aturan mengenai batas wilayah tersebut perlu direvisi apabila hasil pembuktian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan mengenai penetapan batas desa.
Menurut Subiyanto, revisi itu diarahkan untuk mengembalikan posisi tapal batas Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara sebagaimana kondisi sebelum pemekaran Desa Mangkunegara Timur.
“Jadi revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 mengembalikan tapal batas ke posisi awal sebelum ada pemekaran Desa Mangkunegara Timur,” ujarnya.
Selain persoalan sejarah batas wilayah, Subiyanto menyoroti aspek pembuktian. Dia merujuk Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang menurutnya menjadi salah satu dasar dalam menilai dokumen pembuktian batas desa.
Subiyanto menyebut Desa Tempirai Selatan memiliki tiga dokumen yang menurut penilaiannya memenuhi unsur pembuktian. Sementara Desa Mangkunegara Timur dan Desa Mangkunegara, menurut dia, hanya memenuhi satu dari tiga dokumen yang diperhitungkan.
“Bobot skor pembuktian tiga dokumen yang inheren sebagaimana pembuktian Desa Tempirai Selatan sangat valid memenuhi aspek hukum Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” katanya.
Dari perhitungan tersebut, Subiyanto menyebut pembuktian Desa Tempirai Selatan memperoleh nilai 3.
Sedangkan Desa Mangkunegara Timur dan Desa Mangkunegara disebut memperoleh nilai 1. Dengan demikian, dia menyimpulkan terdapat perbandingan skor pembuktian 3:1.
“Hasil Telaah Hukum, terhadap 3 (tiga) dokumen yang wajib dipatuhi oleh Pemkab PALI dalam menetapkan Tapal Batas sesuai Pasal 11 ayat (2) Permendagri No 45 Th 2016, maka bobot nilai Pembuktian PemDes Tempirai Selatan dibandingkan dengan pembuktian Desa Mangkunegara Timur dan Desa Mangkunegara skornya 3:1,” tegasnya.
Atas dasar telaah hukum tersebut, Subiyanto meminta Pemkab PALI melakukan evaluasi terhadap Perbup Nomor 62 Tahun 2023.
Dia berpendapat apabila dokumen pembuktian yang dimiliki masing-masing desa memang menunjukkan perbedaan sebagaimana yang dia sampaikan, maka regulasi mengenai batas wilayah perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemkab PALI wajib melakukan revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 agar sesuai Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ujarnya.
Menurut Subiyanto persoalan tidak hanya menyangkut klaim masing-masing desa, tetapi juga harus dilihat berdasarkan peta, dokumen administrasi pemerintahan, sejarah pembentukan dan pemekaran desa, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penetapan batas.
Subiyanto juga menyampaikan bahwa persoalan tapal batas tersebut memiliki dimensi sosial bagi masyarakat Tempirai Raya.
Dia menyebut masyarakat memandang persoalan tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi menyangkut wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari sejarah dan identitas masyarakat setempat.
“Ini bukan soal tanah saja, tapi harga diri, harkat dan martabat Wang Tempirai Raya,” kata Subiyanto.
Dia kemudian menyerukan masyarakat Tempirai Raya untuk bersatu memperjuangkan hak yang mereka yakini berdasarkan sejarah wilayah dan dokumen yang dimiliki.
“Maka dengan satu sikap dan kebulatan tekad kita panggil Wang Tempirai Raya untuk berjuang rebut kembali hak-haknya,” ujarnya.
![]()
