PALI — Persoalan utang-piutang antara warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berujung laporan dugaan penganiayaan. Warga bernama Silatonga (42) kini dipanggil penyidik Satreskrim Polres PALI untuk dimintai keterangan.
Silatonga mengakui sempat terpancing emosi saat menagih utang kepada warga berinisial P. Ia mengaku sempat memukul P bagian kening, namun membantah melakukan pemukulan dengan kekuatan besar.
“Saya akui memang sempat emosi karena sudah berkali-kali ditagih tetapi selalu ada janji. Saya terpancing dan sempat memukul bagian keningnya, tetapi menurut saya tidak dengan kekuatan yang besar,” ujar Silatonga kepada wartawan, Senin (15/9/2026).
Menurut Silatonga, persoalan tersebut bermula dari pinjaman sebesar Rp18 juta yang diberikan sekitar tiga tahun lalu. Pembayaran disebut dilakukan secara mencicil dan kini masih tersisa sekitar Rp4 juta.
Ia mengaku awalnya memberikan pinjaman tersebut dengan niat membantu. Namun, penagihan yang disebutnya berulang kali belum membuahkan pelunasan membuat persoalan kemudian memanas.
“Saya sebenarnya hanya ingin utang itu diselesaikan. Niat awalnya membantu, tetapi karena sudah berkali-kali ditagih dan belum selesai, akhirnya terjadi persoalan,” katanya.
Selain persoalan utang, Silatonga juga mempertanyakan rentang waktu antara kejadian yang disebut berlangsung pada 12 Juni 2026 dengan pemeriksaan medis pada 24 Juni 2026.
Ia mengatakan, setelah kejadian, Putia sempat mendapatkan penanganan di Puskesdes Karang Agung.
“Setahu saya malam kejadian itu dia sempat ke Puskesdes Karang Agung dan lukanya hanya dibersihkan. Kemudian pada 24 Juni 2026, dia kembali ke Puskesmas Simpang Babat dan setelah itu persoalan ini dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Silatonga meminta seluruh rangkaian tersebut diperiksa secara objektif oleh penyidik. Ia menilai kronologi kejadian, keterangan para pihak, hingga dokumen pemeriksaan medis perlu dilihat secara utuh.
“Yang saya pertanyakan adalah prosesnya. Kejadiannya tanggal 12 Juni, kemudian disebut dilakukan pemeriksaan atau visum pada 24 Juni. Saya berharap semuanya dijelaskan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Silatonga juga mengaku pihak keluarganya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan, menurut dia, keluarga telah tiga kali mendatangi kediaman Putia untuk mencari jalan damai.
Namun, upaya tersebut disebut belum menemukan titik temu. Silatonga mengklaim ada permintaan uang sebesar Rp30 juta dalam proses penyelesaian tersebut, tetapi pihaknya mengaku tidak mampu memenuhi permintaan itu.
“Kami sudah tiga kali datang ke rumah dengan niat baik untuk berdamai secara kekeluargaan. Tetapi belum ada titik temu. Katanya ada permintaan uang Rp30 juta. Karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya kami pasrah dan memilih mengikuti proses hukum,” ungkapnya.
Pendamping hukum keluarga Silatonga meminta penyidik Satreskrim Polres PALI mengusut perkara tersebut secara profesional dan objektif. Menurutnya, perkara tidak boleh dilihat hanya dari laporan salah satu pihak.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif dan melihat seluruh rangkaian peristiwa. Jangan sampai persoalan awalnya utang-piutang kemudian fakta-faktanya tidak tergambar secara utuh dalam proses pemeriksaan,” ujar pendamping hukum keluarga Silatonga.
Pihak keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan penyidik.
Silatonga pun meminta agar dirinya tidak langsung dianggap bersalah sebelum seluruh fakta diperiksa. Ia menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian.
“Saya menghormati hukum. Saya hanya berharap penyidik selektif, profesional dan melihat persoalan ini dari awal, bukan hanya dari satu sisi. Kalau memang saya salah, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kronologi awal juga harus diperiksa,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak P maupun penyidik Satreskrim Polres PALI terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut belum dimuat dalam narasi ini. (J/red)
![]()
