Konflik Tapal Batas Kian Memanas: YKBHN Desak Pemkab PALI Revisi Perbup 62/2023

Jakarta — Polemik tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan.

Dr. Subiyanto Pudin bersama Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) meminta Pemerintah Kabupaten PALI mempertimbangkan hasil telaah hukum yang mereka susun terkait Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang tapal batas desa.

Telaah hukum tersebut disampaikan Dr. Subiyanto Pudin kepada Asisten I Pemkab PALI pada Rabu (30/9/2026). Menurut Subiyanto, terdapat lima poin kesimpulan hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tapal batas Tempirai Selatan dan Mangkunegara Timur.

Dalam telaah tersebut, YKBHN menyebut penetapan tapal batas desa wajib memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

YKBHN juga menyoroti kondisi sebelum terbentuknya Desa Mangkunegara Timur. Dalam telaah itu disebutkan bahwa sebelum pemekaran, tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara disebut tidak mengalami persoalan.

Atas dasar itu, YKBHN menilai revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 dapat mengembalikan posisi tapal batas seperti sebelum pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Hal tersebut, menurut telaah YKBHN, sesuai dengan kesepakatan para kepala desa yang berbatasan dengan Tempirai Selatan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Pemekaran Desa Tempirai Selatan sebagai desa induk dan Desa Persiapan Tempirai Barat tertanggal 5 September 2014.

Poin lain yang menjadi dasar telaah YKBHN adalah dokumen pembuktian terkait batas wilayah.

Dalam dokumen tersebut, YKBHN menyatakan pembuktian dari Desa Tempirai Selatan dinilai lebih kuat dibandingkan pembuktian Desa Mangkunegara Timur.

YKBHN menyebut terdapat tiga dokumen yang dinilai inheren dalam pembuktian Desa Tempirai Selatan dan disebut memenuhi aspek hukum Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Berdasarkan penilaian tersebut, YKBHN memberikan skor pembuktian 3:1. Desa Tempirai Selatan memperoleh nilai 3, sedangkan pembuktian yang dikaitkan dengan Desa Mangkunegara Timur dan Desa Mangkunegara disebut memperoleh nilai 1.

Atas dasar telaah tersebut, YKBHN menyimpulkan Pemkab PALI memiliki landasan hukum yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 agar sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Telaah itu sekaligus disampaikan sebagai masukan kepada Pemkab PALI agar persoalan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 dapat dipahami secara menyeluruh dalam rangka menentukan kebijakan terkait tapal batas.

Dr. Subiyanto Pudin meminta persoalan tapal batas tersebut segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Sebelum pemekaran Desa Mangkunegara Timur tidak ada permasalahan tapal batas, jadi kembalikan saja ke tapal batas waktu Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara, desa induk Mangkunegara Timur,” ujar Subiyanto (29/9/30).

Ia juga meminta agar hasil telaah hukum tersebut menjadi bahan pertimbangan Bupati PALI, Asgianto, ST dalam mengambil keputusan.

Dr. Subiyanto secara khusus merujuk Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 sebagai ketentuan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *