PALI – Sebanyak 485 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, menerima Bantuan Pangan Tahun 2026. Penyaluran bantuan yang dipusatkan di Kantor Desa Prambatan pada Senin (29/6/2026) berlangsung tertib dengan pengawasan perangkat desa.
Setiap penerima memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Prambatan, Armansol, mengatakan pemerintah desa hanya menjalankan amanah dalam menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat agar tepat sasaran.
“Kami sangat berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Pemerintah Desa hanya menjalankan amanah untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat agar dapat tersalurkan kepada warga yang benar-benar berhak,” kata Armansol.
Ia menjelaskan, proses penyaluran dilakukan sesuai prosedur. Seluruh penerima hadir berdasarkan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), sehingga pendistribusian berlangsung lancar tanpa kendala.
Armansol juga mengimbau masyarakat yang merasa layak namun belum masuk dalam daftar KPM agar tidak berkecil hati. Menurutnya, penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan data yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.
Meski demikian, pihaknya memastikan Pemerintah Desa Prambatan akan terus mengusulkan pembaruan data warga yang dinilai layak menerima bantuan agar dapat terakomodasi dalam program bantuan pemerintah pada tahap berikutnya.
“Kami berkomitmen mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berlangsung secara transparan, tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Armansol.
![]()
