Haja Hastina WNI Asal PALI  Tiba di Indonesia, Dr. Subiyanto Apresiasi Respon Pemerintah dan Perwakilan RI

JAKARTA — LNR Law Firm menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dinilai responsif dalam membantu proses pemulangan Haja Hastina, warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Apresiasi juga disampaikan BP3MI dan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI di Korea Selatan, yang turut membantu membuka jalur komunikasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China.

“LNR Law Firm mengucapkan terimakasih kepada Bpk Gimbar dari Atnaker Kedubes RI di Korea Selatan yang memberikan bantuan jalur komunikasi kepada pihak KJRI Guanzhou, sehingga proses pemulangan Ibu Haja Hastinah berjalan cepat, tidak berbelit-belit dan sampai ke Indonesia dalam keadaan selamat dan sehat,” pungkasnya (21/9/26).

Advokat LNR Law Firm itu menilai koordinasi antarpihak tersebut turut memperlancar proses pemulangan Haja sehingga dapat berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit. Haja akhirnya tiba di Indonesia dalam kondisi selamat dan sehat.

Haja Hastina sebelumnya sempat tertahan di Guangzhou, China. Kepulangannya tidak lepas dari proses advokasi yang dilakukan LNR Law Firm bersama pihak keluarga, Polri, serta koordinasi dengan perwakilan Indonesia di China.

Dr. Subiyanto, advokat LNR Law Firm, mengatakan proses penjemputan Haja di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berlangsung lancar pada Minggu malam (21/9).

“Alhamdulillah berkah. Proses penjemputan Ibu Haja Hastinah di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tadi malam berjalan lancar. Ibu Haja Hastinah dalam keadaan selamat dan sehat,” kata Subiyanto dalam keterangannya.

Subiyanto mengatakan dirinya mewakili LNR Law Firm langsung menyerahkan Haja kepada Alex, kakak kandungnya, setelah tiba di Indonesia. Status Alex sebagai kakak kandung Haja, kata dia, telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Sedupi.

Sebelumnya, Haja menjadi perhatian setelah mengalami persoalan dalam proses keberangkatannya ke China. Haja disebut berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan, namun kemudian menghadapi kondisi yang berbeda dari informasi awal yang diterimanya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari pihak keluarga dan advokat. Koordinasi dilakukan dengan KJRI Guangzhou untuk memastikan keselamatan Haja sekaligus memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.

Subiyanto menegaskan kepulangan Haja ke Indonesia bukan berarti proses pendampingan telah selesai. LNR Law Firm masih akan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut perkara tersebut.

Salah satunya terkait kewajiban Haja untuk membuat laporan polisi sebagaimana yang disyaratkan pihak KJRI Guangzhou.

“Tugas advokasi selanjutnya monitoring tindak lanjut kewajiban yang bersangkutan membuat laporan polisi sebagaimana yang disyaratkan oleh KJRI Guangzhou,” ujar Subiyanto.

Dr. Subiyanto Advokad LNR Law Firm menyatakan akan terus memantau proses tersebut agar tindak lanjut laporan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *