Haja Hastina WNI Asal PALI Diduga Jadi Korban, Peran Dewi Cs dan Aliran Uang 90.000 Yuan Terungkap

JAKARTA — Advokat LNR Law Firm, Dr. Subiyanto, mengungkap sejumlah informasi terkait rangkaian peristiwa yang dialami Haja Hastinah, warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sebelum menikah dengan seorang pria asal China.

Menurut Subiyanto, informasi tersebut diperoleh dari hasil wawancara dan keterangan langsung Haja. Ia menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan peran pihak-pihak tertentu dan pembayaran dalam perkara tersebut masih berupa keterangan yang perlu didalami dan diverifikasi melalui proses hukum.

Subiyanto menjelaskan, persoalan bermula ketika Haja mendapat informasi mengenai kesempatan bekerja di China. Saat itu, Haja disebut tidak memiliki tujuan untuk menikah, melainkan berangkat karena adanya tawaran pekerjaan.

Informasi mengenai kesempatan tersebut, menurut keterangan Haja, disampaikan oleh Desti, yang kemudian diketahui telah menikah di China.

Dalam proses keberangkatan, Haja kemudian disebut mendapat informasi dari pihak yang disebut sebagai operator agen, yakni Dewi atau Wiwik dan Yuni, bahwa dirinya akan dicarikan pasangan warga negara China.

“Menurut keterangan Ibu Haja, awalnya dia dijanjikan untuk bekerja di China. Kemudian dalam prosesnya dia diarahkan untuk mendapatkan pasangan atau jodoh warga negara China,” kata Subiyanto (20/9/26).

Subiyanto juga mengungkap adanya informasi mengenai pembayaran sekitar 90.000 Yuan yang disebut berkaitan dengan proses Haja akan dinikahkan dengan pria di China sebagai pengantin pesanan.

Menurut keterangan Haja, informasi tersebut disampaikan oleh suaminya sebelum cerai. Haja mengaku diberitahu bahwa suaminya telah membayar sekitar 90.000 Yuan kepada pihak yang disebut Dewi dan Yuni.

“Menurut keterangan Ibu Haja, suaminya menyampaikan bahwa dia sudah membayar kepada pihak Dewi dan Yuni sekitar 90.000 Yuan. Karena itu, suaminya tidak mau lagi memberi uang bulanan,” ujar Subiyanto.

Namun, Subiyanto menegaskan bahwa informasi mengenai pembayaran 90.000 Yuan tersebut merupakan keterangan yang diperoleh dari Haja dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Informasi tersebut, menurut Subiyanto, menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kemudian mendorong Haja meminta perceraian dan berkeinginan kembali ke Indonesia.

Haja, kata dia, merasa informasi yang diterimanya sebelum berangkat ke China mengenai pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi yang kemudian dialaminya.

Subiyanto juga mengungkap hasil klarifikasi pihaknya kepada Haja mengenai isu apakah dirinya pernah dijual atau dialihkan kepada laki-laki lain setelah menikah.

Berdasarkan wawancara tersebut, Haja menyampaikan bahwa sejauh yang dialaminya, Haja mengaku belum pernah ada pengalihan atau penjualan dirinya kepada laki-laki lain oleh sang suami.

“Dari wawancara kami dengan Ibu Haja, dia menyampaikan bahwa sejauh yang dia alami, belum ada penjualan kepada pihak laki-laki lain oleh suaminya,” jelas Subiyanto.

Haja Hastinah kini telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya sempat tertahan di Guangzhou, China.

Subiyanto mengatakan proses pendampingan terhadap Haja masih berlanjut. LNR Law Firm melakukan monitoring terhadap tindak lanjut perkara, termasuk terkait kewajiban Haja membuat laporan polisi sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan pihak KJRI Guangzhou.

Perkara tersebut juga disebut tengah didalami oleh Subdit PPA dan PPO Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *